Wednesday, July 30, 2008

Indonesian Call Girl Behind Bars

Borneo Bulletin, 13 July 2008

A 20-year-old Indonesian holding a social visit pass was recently sentenced to three months'jail after she pleaded guilty to solicitation (prostitution). The Bandar Magistrate's Court was told that anti-vice police found the defendant, Mustika Royani, with a man in a hotel room in the capital on July 7. During the search, officers found two mobile phones and $100 that was given to the defendant by her 'client'. Mustika admitted that she had used the two mobile phones to run her business.

Runaway Worker Jailed

12 July 2008, Bandar Seri Begawan



A 21-year-old Indonesian woman who ran away from her employer in Kuala Belait will spend the next four months behind bar. The Bandar Magistrate's Court sentenced the defendant, Siti Nur Septiana, after she pleaded guilty to remaining in the country after her pass had expired on March 15, 2008. This is an offence under section 15(1) of the immigration Act, Chapter 17.



According to the Immigration Prosecting Officer, the defendant was arrested at a rented house in Jalan Kota Batu by a team of Police officers from the Criminal Investigation Departement.



The Court was told that Siti worked as a dishwasher in Bandar Seri Begawan after she had run away from her employer in Kuala Belait.



from Borneo Bulletin, Sunday, 13 July 2008

Monday, July 21, 2008

Foreigners told not to Delay Reporting Unpaid Ssalaries

Labour Laws: Shariful Bahri Hj Sawas (R), assistant labour commissioner delivering his talk on Labour Laws during the Anti-Corruption Bureau and Labour Department talk held at the Indonesian Embassy in Kg Sg Hanching yesterday.Syazwan SadikinBANDAR SERI BEGAWANMonday, July 14, 2008DELAY by foreign workers in informing enforcers at the Labour Department over non-payment of salaries has resulted in the accumulation of $12,000 worth of claims over the past 46 months. Hj Rosli Matnoor, senior labour inspector at Labour Department highlighted this during a joint-lecture with Anti-Corruption Bureau held at the Indonesian Embassy yesterday."The delay in foreign workers lodging complaints causes a longer time needed to investigate the issue," said Hj Rosli.According to the senior labour inspector, a majority of the complaints comes from Indonesian workers regarding incomplete working contracts which were not approved by the Labour Department.He added that part of the issue arose from the difficulty in understanding the English language in the contract.He urged all Indonesian workers to visit the Labour Department offices to get an explanation on the terms and conditions of their contracts.On the subject of salaries, Hj Rosli said that it was a must for employers to make payments within the time frame stipulated by the law. He urged foreign workers to lodge a complaint to the Labour Department once 10 days have passed and payment has not been received. They can notify the department through the hotline at Tel No. 2381848, a visit to the Labour Office or by way of a written letter.Another issue that was becoming a worrying trend was the salary cuts imposed on foreign workers. According to Hj Rosli, new employees did not receive any money for the first six months of their employment as their salaries have to be paid to their agencies.Hj Rosli said that this trend was against the 1954 Labour Law, where S.223 LA 1954 (1) states that there was to be no deduction of wages of the workers. He added that at least 50 per cent of the salary must be paid to the employees and urged that anyone experiencing such deductions to lodge a report with the Labour Department to avoid any future issues from arising.The lecture by the Labour Department was on the key features of the Labour Laws and discussed by Shariful Bahri Hj Sawas, assistant labour commissioner. The topics had also included a discussion on legal matters, claims, non-payment of wages and other labour issues.According to Shariful, the new Employment Orders will be introduced later this year or early 2009. The Order which is in its final drafting stages promises to promote better working conditions for various categories of labour as well as protecting the rights of workers.According to Budi Perianto, deputy chief of the mission at the Indonesian Embassy, about 39,383 Indonesians (10 per cent of Brunei's population) are employed in Brunei, mainly as domestic helpers or construction workers. The Brunei Times

Pemulangan Tiga TKW Korban Trafficking di Limbang, Malaysia

Pada 2 Juli 2008 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu, Bareskrim Polri dan IOM Jakarta telah memfasilitasi penjemputan 3 (tiga) korban Perdagangan Orang / Trafficking in Persons (TIPs) dari Limbang, Sarawak di Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta ketiga korban TIPs tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak Bareskrim dan IOM untuk penanganan lebih lanjut.Menurut informasi yang disampaikan oleh KJRI Kota Kinabalu ketiga WNI tersebut dengan inisial YK (21 thn), IK (26 thn), dan ID (24 thn) telah direkrut dan diberangkatkan oleh seorang laki-laki warga Desa Wlingi, Blitar bernama Sumarih secara terpisah pada Januari dan Februari 2008 dari kampung halaman masing-masing di Jawa Timur menuju kota Limbang, Sarawak melalui Surabaya dan Pontianak dengan dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran di Brunei Darussalam.Namun setiba di kota Limbang, ketiga WNI tersebut ditampung di rumah seorang mucikari WN Malaysia a.n. Tan Tiong Kang, yang beristrikan seorang WNI a.n. Maria alias Susi. Mereka dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta dipaksa menjadi pekerja seks bagi para tamu yang datang. Selama bekerja sebagai PSK mereka tidak pernah menerima uang dan semua penghasilan diambil oleh mucikari.

Dalam satu operasi penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian Sarawak di bulan Maret 2008, tiga korban tersebut dan 12 perempuan WNI lainnya yang berada di rumah tersebut, diserahkan ke pihak imigrasi atas tuduhan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Namun kemudian mereka dibebaskan dan diserahkan kembali oleh pihak imigrasi kepada Tan Tion Kang. Setelah berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, ketiga korban sempat ditahan pihak Imigrasi Kota Lawas dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga akhirnya mereka diantarkan oleh pihak keimigrasian Limbang ke Perwakilan RI terdekat, yaitu KJRI Kota Kinabalu, pada 12 Juni 2008 dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.Jakarta, 3 Juli 2008

New Labour Laws to be Introduce Shortly : Minister

THE Ministry of Home Affairs is currently reviewing labour laws to improve work environments and meet international work standards through best practices.The Employment Order will be introduced to replace the current Labour Act 1954, said Minister of Home Affairs Pehin Orang Kaya Johan Pahlawan Dato Seri Setia Hj Adanan Begawan Pehin Dato Seri Setia Hj Mohd Yusof.Speaking during an event to mark Labour Day at the Kiulap Plaza Hotel on Saturday, the minister said that discussions were held among the ministry, employers and employees in taking best practices from all three parties.No time frame was given on when the new labour laws would be implemented.The minister also exhorted on employees to practice life long learning in acquiring "multiple skills" so that they are more marketable.Quality employees are the backbone of a strong foundation in Brunei's development to compete in the international arena, he said."All employees should be responsible, competent and practice good work ethics, be honest and trustworthy and has a competitive spirit in contributing to the development of an organisation and country," said Pehin Dato Hj Adanan.According to the International Labour Organisation (ILO), there is a deficit in decent work in the aspects of unemployment, lack of employees, lack of quality and unproductive work, hazardous working environment and gender inequality.About 200 million people are unemployed in the world, half of them earns US$2 per day. The ILO estimated that about 86 million of the unemployed were youths aged 15-24."The Labour Department has always been associated as a department which wholly functions as releasing licenses for employing foreign workers and private household service license," Hjh Rosliah Hj Hasbollah, acting commissioner of Labour Department. "However the task is really amazing because it can cause risks in the form of abuse of license usage and other impact," she added.She also called out for employers and give priority to locals in preventing unemployment.May 1 is the official date for Labour Day throughout the world. This is the second time in which Brunei has celebrated Labour Day since the country became a member of ILO in January 2007. (SHS1).The Brunei Times

Labour Laws Briefing for Indonesian Workers

Labour laws briefing for Indonesian workers
Syazwan Sadikin
BANDAR SERI BEGAWAN Monday, July 14, 2008

CORRUPTION is a global phenomenon that jeopardises harmony, stability and security of a country especially when billions of dollars meant for its people are misused for personal gains.This was said by Pg Kasmirhan Pg Hj Tahir, director of Anti-Corruption Bureau (ACB), yesterday during a joint-lecture with the Labour Department held at the Indonesian Embassy in Bandar Seri Begawan.He added: "In order to effectively deal with corruption, the cooperation of everyone is needed to stamp it out."About 110 people from the Indonesian community in Brunei attended the lecture where Indonesian ambassador to Brunei, His Excellency Herijanto Seuprato, was the guest of honour.The objective of the lecture was to educate Indonesians working in the country regarding the current labour laws and the Acts from ACB.The Anti-Corruption Campaign was aimed at giving further understanding on corruption and the adverse effect it has on society.Acting chief special investigator Salamat Liman, explained some of the Acts and regulations within ACB while giving examples on the cause and effect of corruption to society."Corruption causes a long-term effect and the impact can be seen only when everything is over," said Salamat.Throughout the lecture, Salamat told guests about the dangers of corruption and gave suggestions on how to avoid being caught in the situation.He advised guests to uphold their principles, heritage and focus on what they want to achieve in the country.Last year, two Indonesians were caught bribing officials during two separate occasions. Many other cases involved entering the country without a passport or visa. The Brunei Times

Ceramah Jabatan Buruh di KBRI BS Begawan

Ceramah Jabatan Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR) Brunei Darussalam di depan Para Tenaga Kerja Indonesia di Brunei Darussalam

Pada 13 Juli 2008, bertempat di Aula KBRI Bandar Seri Begawan, telah diadakan ceramah oleh pejabat Jabatan* Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR)** Brunei Darussalam di depan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam.

Acara dihadiri sekitar 120 orang perwakilan TKI di Brunei Darussalam dan dihadiri pula oleh Direktur BMR, Pengiran Kasmirhan bin Pengiran Haji Tahir, dan Senior Assistant Commissioner Jabatan Buruh, Shariful Bahri Haji Sawas. Ceramah didahului dengan sambutan Dubes RI Bandar Seri Begawan dan Direktur BMR Brunei Darussalam.

Dubes RI dalam sambutannya menyampaikan maksud diadakannya acara tersebut, yakni untuk memberikan penjelasan mengenai undang-undang, peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang penting diketahui dan ditaati para tenaga kerja Indonesia dan akibat buruk memberikan uang suap kepada aparat Pemerintah Brunei, termasuk Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam untuk mempercepat proses pelayanan kepada para tenaga kerja Indonesia. Disampaikan bahwa KBRI Bandar Seri Begawan senantiasa siap memberikan bantuan atau pelayanan kepada masyarakat Indonesia di Brunei Darussalam, bila warga masyarakat Indonesia, termasuk TKI-nya, menghadapi masalah, dengan majikan atau karena hal lainnya.

Direktur BMR dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan fenomena global yang mengancam satbilitas, keamanan dan situasi harmonis bangsa dan negara mana pun, khususnya ketika milyaran dolar anggaran untuk rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kasus warga Indonesia yang masuk ke Brunei secara illegal tanpa paspor atau ijin tinggalnya telah kedaluarsa. Ketika tertangkap dan akan dikenakan sanksi, umumnya mereka berupaya menyuap aparat Imigrasi Brunei Darussalam guna menghindarkan mereka dari hukuman. Kebanyakan tenaga kerja asing di Brunei Darussalam, termasuk tenaga kerja Indonesia, tidak menyadari sanksi hukuman berat bagi para pelaku pemberi suap.

Sdr. Shariful Bahri Haji Sawas dan Sdr. Rosli Matnoor dari Jabatan Buruh dalam ceramahnya menyampaikan statistik bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sekitar 23,000 orang. Sekitar 16,000 tenaga kerja Indonesia lainnya bekerja di bidang konstruksi, landscaping dan sektor lainnya. Jumlah seluruh tenaga kerja Indonesia saat ini menurut catatan KBRI 39,000 orang lebih.

Disampaikan bahwa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja asing di Brunei Darussalam saat ini adalah UU Perburuhan tahun 1954. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Brunei Darussalam harus menempuh pemeriksaan kesehatan di negara asalnya dan saat tiba di Brunei harus memiliki kontrak kerja dengan majikan sebelum dapat diberikan lisensi atau ijin kerja oleh Pemerintah Brunei Darussalam.Kondisi ketenagakerjaan asing saat ini telah jauh berubah tidak seperti saat UU Perburuhan disahkan tahun 1954. Oleh karenanya Pemerintah Brunei Darussalam merencanakan mengeluarkan ketentuan perundangan perburuhan baru pada awal tahun 2009, yang akan dinamakan “Employment Order”.

Diungkapkan bahwa berdasarkan inventarisasi Jabatan Buruh terhadap permasalahan yang dihadapi para tenaga kerja Indonesia, terdapat majikan yang tidak lagi membayar gaji pekerjanya atau jam kerja yang dijalani pekerja di luar cenderung panjang dan kadang tanpa jam istirahat. Pekerja biasanya bersabar menunggu tanpa kejelasan kapan majikan membayar gajinya. Pekerja seharusnya tidak menunda melaporkan masalah tidak dibayarkan gajinya kepada Jabatan Buruh untuk dibantu penyelesaian masalahnya. Jabatan Buruh menetapkan paling lama waktu 10 hari setelah tanggal yang disepakati untuk pembayaran gaji, bila belum menerima gajinya, diharapkan pekerja melaporkan masalah tersebut kepada Jabatan Buruh. Begitu banyaknya pekerja asing di Brunei Darussalam memilih menunggu majikannya membayar gaji mereka menyebabkan akumulasi klaim pembayaran gaji tercatat sebesar B$ 12,000 (ekuivalen dengan US$ 9,500) selama 46 bulan terakhir.

Jabatan Buruh mengamati pula adanya majikan yang memotong gaji pekerja mereka. Ada pula pekerja yang tidak menerima gaji enam bulan pertama mereka karena gaji mereka harus dibayarkan melalui agen penyalur tenaga kerja mereka. Kedua hal tersebut bertentangan dengan UU Perburuhan tahun 1954 pasal S.223 LA, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan dilakukan pengurangan upah pekerja. Pekerja dihimbau melaporkan kepada Jabatan Buruh sekiranya gaji mereka dipotong.Selanjutnya Sdr. Salamat Liman dari BMR dalam ceramahnya memaparkan bahwa korupsi memberikan imbas jangka panjang dan akibatnya baru dapat dilihat setelah merajalela dan mengakar di semua tingkatan Pemerintahan, tidak hanya pada ujung tombak terdepan pelayanan masyarakat. Disampaikannya pula beberapa saran untuk mencegah para pekerja terjebak dalam situasi harus memberikan suap kepada aparat. Diingatkan agar para pekerja fokus pada tujuan mereka semula bekerja di Brunei Darussalam dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di Brunei Darussalam, termasuk mencoba atau berupaya memberi suap kepada aparat Pemerintah. Dari sesi tanya-jawab terungkap mengenai belum adanya keseragaman standar gaji bagi tenaga kerja asing di Pemerintah Brunei Darussalam, dimana standar gaji masih berdasarkan kesepakatan majikan dengan pekerja yang termuat dalam kontrak, belum semua majikan mengupayakan asuransi untuk penggantian biaya pengobatan bagi pekerja mereka yang mengalami kecelakaan kerja, dan belum adanya ketentuan mengenai batasan maksimal jam kerja bagi tenaga kerja domestik atau pembantu rumah tangga.

Kesimpulan ceramah antara lain masih adanya “PR/pekerjaan rumah” yang harus digarap oleh Pemerintah Brunei Darussalam, yakni untuk memastikan adanya jaminan jam kerja maksimal bagi pekerja domestik Indonesia, perlunya ditetapkan standar gaji pekerja asing, dan mempertimbangkan kemungkinan mengadakan suatu nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam. Kepada para tenaga kerja Indonesia dihimbau untuk mentaati ketentuan perburuhan di Brunei Darussalam, serta menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia. * Jabatan merupakan lembaga Pemerintah Brunei Darussalam yang kira-kira setingkat Direktorat Jenderal di Indonesia.** BMR merupakan lembaga Korupsi, semacam KPK di IndonesiaJakarta, 15 Juli 2008

Bus Layani Pontianak-Brunei

JAKARTA, BPOST - Dalam waktu dekat warga Indonesia termasuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Brunei Darussalam tidak perlu lagi kesulitan menuju negara itu. Pasalnya, jalur angkutan umum yang menghubungkan Pontianak (Kalimantan Barat) dengan Brunei Darussalam segera terealisasi.“

Dalam pertengahan tahun ini rencana menghubungkan Pontianak - Brunei mudah-mudahan akan terlaksana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubunga, Iskandar Abubakar , di Jakarta, kemarin.Jalur darat internasional tiga negara, termasuk Malaysia tersebut akan melalui empat kota yaitu Pontianak - Kuching - Miri - Brunei Darussalam melalui pos pemeriksaan lintas batas negara masing-masing.Iskandar mengatakan, jalur internasional ini akan mempermudah bagi masyarakat tiga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Terutama bagi para TKI yang sedang bekerja di Brunei, jalur ini akan menjadi alternatif baik, karena nantinya akan ada angkutan umum yang secara langsung bisa mengangkut mereka dari Pontianak ke Brunei pulang-pergi.“Nantinya ada bus-bus milik pemerintah atau milik swasta yang beroperasi mengangkut penumpang. Bus itu ya ada yang dari perusahaan di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam,” tandas Iskandar.Jalur Pontianak - Brunei ini melanjutkan rute Pontianak - Kuching yang telah terealisasi sejak belasan tahun lalu dan mampu mengantar puluhan ribu orang setiap tahunnya.Lebih jauh, Iskandar mengatakan, bila jalur darat internasional itu sudah terlaksana, maka tidak menutup kemungkinan akan disusul dengan kehadiran busway.Sebelumnya, telah direncanakan pembangunan jalur busway akan dilakukan di Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan akan menghubungkan dengan kota-kota di Malaysia. Nota kerja sama antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Departemen Perhubungan ditandatangani Februari lalu. Walikota Pontianak, Buchary Abdulrachman, usai penandatanganan itu mengatakan, pihaknya memang telah merencanakan pengembangan transportasi perkotaan berbasis bus rapid transit (BRT). “Program ini sebenarnya sudah kami rencanakan sebelumnya, karena kami tidak mau mepet-mepet baru bergerak,” kata Buchary waktu itu. (PersdaNetwork/ewa)

Employer Fined for not Paying Maid's Salary


A Bruneiean man was slapped with a dfine of B$8,700 by the Bandar Magistrate's court on 1 July 2008 for failing to pay the salary of his maid for 29 months.
Awang Rosli bin Haji Sabli was produced before the court failing to pay the salary of his maid, Saropah, for two years and five months.
Under the Labour Act, Section 108(1), workers' salary have to be paid not later than 10 days from the permited date and duration and if anyone fails to do so, he/she can be charged under section 120(b) and those found guilty will face a fine of B$ 1,500 or six months; imprisonment for every offence.
In the case of Awang Rosli, he was charged with 29 counts of failing to pay the salary and the court fined him B$8,700 and at the same time ordered him to clear all the unpaid salary of the maid, which mounted to B$ 5,800. The court has given Awang Rosli time until 6 October 2008 to clear the fined and backdated salary of his maid, which add up to B$ 14,500, and if he fails to do so, he will face 87 weeks of imprisonment.

Housewife Orders Dog to Bite Maid

A Singaporen housewife was convicted of ordering her dog to attack her Indonesian maid during a fit of rage, news report said on Saturday.

Tay Siew Hoon was found guilty after a 25-day-long trial in which the prosecutor described a night of abuse imposed on the 22-year-old maid nearly three years ago. The woman ordered her Shih-tzu to attack after quarrelling with her husband earlier, the court hear. She is the first Singaporean to be found guilty of ordering an animal to attack maid. The maid testified that the dog, name Yuki, latched onto her thigh and scrtched with his paw, The Starits Times said. She cried in pain and tried to push the dog away, but tay, 53, turned up the volume on the television set to drwn out her sreams.

Indonesian Woman Caught by The Brunei Immigration

On the 18th June 2008 (Tuesday night), Brunei Immigration enforcement's officers had caught six foreigners who failed to show any valid documents during the latest operation. While another foreigner was issued a special pass by the Immigration officers. The raid took place at three kampungs in Kampung Kulapis, Kampung Tanjung Nangka and Kampung Kulapis in the Brunei Capital. Among the six foreigners who were caught was an Indonesian woman who is believed to have changed her name in her passport as to avoid detection and an Indonesian man was detained who was allegedly staying in the country with an expired special pass since February.

The Indonesian woman if found guilty will face punishment of not more than B$10,000 fine and imprisonment od not more than five years under chapter 12 (1)(a) Immigration Act Section 146. Whereas for the Indonesian man, if found guilty will face punishment B$600 or six months in jail or a fine not more than B$ 4,000 under Chapter 15(1) Immigration Act Section 17.

Indonesian Woman Caught by The Brunei Immigration

On the 18th June 2008 (Tuesday night), Brunei Immigration enforcement's officers had caught six foreigners who failed to show any valid documents during the latest operation. While another foreigner was issued a special pass by the Immigration officers. The raid took place at three kampungs in Kampung Kulapis, Kampung Tanjung Nangka and Kampung Kulapis in the Brunei Capital. Among the six foreigners who were caught was an Indonesian woman who is believed to have changed her name in her passport as to avoid detection and an Indonesian man was detained who was allegedly staying in the country with an expired special pass since February.



The Indonesian woman if found guilty will face punishment of not more than B$10,000 fine and imprisonment od not more than five years under chapter 12 (1)(a) Immigration Act Section 146. Whereas for the Indonesian man, if found guilty will face punishment B$600 or six months in jail or a fine not more than B$ 4,000 under Chapter 15(1) Immigration Act Section 17.

Prosedur Pelayanan dan Penempatan TKI di Luar Negeri




Ringkasan Keputusan Menteri

RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN TKI

1.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
2. TKI dapat bekerja ke seluruh negara tujuan penempatan, dimana negara tujuan tersebut memiliki peraturan perlindungan terhadap tenaga kerja asing dan tidak membahayakan keselamatan TKI.
3. TKI dapat melakukan pekerjaan di darat, laut maupun udara.
4. Penempatan TKI dapat dilakukan oleh lembaga pelaksanaan penempatan yang terdiri dari :Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);Instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara;Badan Usaha Swasta untuk kepentingan sendiri.
5. Pendataan calon TKI dapat dilakukan oleh petugas pengantar kerja pemerintah dan atau petugas Perwakilan Daerah PJTKI, dengan tidak dipungut biaya. Pendataan tersebut belum merupakan jaminan penempatan.
6. Untuk dapat melakukan pendaftaran calon TKI, PJTKI harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan tenaga kerja (job order), perjanjian kerja dan perjanjian penempatan.
7. Permintaan tenaga kerja (job order) sekurang-kurangnya harus memuat :jumlah TKI yang akan ditempatkan;jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan;kualifikasi TKI;syarat-syarat kerja;kondisi kerja;jaminan social; danmasa berlakunya surat permintaan TKI.
8. Perjanjian penempatan sekurang-kurangnya harus memuat :Kepastian waktu pemberangkatan calon TKI;Biaya penempatan calon TKI ke negara tujuan;Jabatan atau pekerjaan calon TKI.
9. Perjanjian kerja sekurang-kurangnya harus memuat :nama dan alamat penggunajenis dan uraian pekerjaan atau jabatankondisi dan syarat kerja yang meliputi antara lain jam kerja, upah dan cara pembayaran, upah lembur, cuti dan waktu istirahat serta jaminan social
10. Persyaratan calon TKI:usia minimal 18 tahun kecuali negara tujuan menentukan lain.Memiliki kartu kartu tanda pendudukSehat mental dan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokterSekurang-kurangnya tamat SLTP, memiliki keterampilan atau keahlian atau pengalaman sesuai dengan persyaratan jabatan atau pekerjaan yang diperlukanIjin dari orang tua atau wali bagi yang belum berkeluarga dan Suami atau isteri bagi yang sudah berkeluarga.
11. Calon TKI mengurus paspor ke kantor imigrasi setempat berdasarkan daftar nominasi calon TKI
12. Pengurusan visa kerja calon TKI dilakukan oleh PJTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13. Sebelum diberangkatkan calon TKI harus menandatangani perjanjian kerja (PK) yang isinya telah disetujui oleh pengguna. Penandatanganan PK ditandatangani setelah TKI memperoleh visa kerja. Pelaksanaan penandatanganan PK dihadapan dan diketahui oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kantor BP2TKI atau Kantor Wilayah Depnaker.
14. PJTKI wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI
15. PJTKI wajib memberikan pembekalan akhir pemberangkatan sebelum TKI berangkat ke luar negeri
16. Semua biaya penempatan TKI pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengguna, kecuali ditentukan lain atau persetujuan Dirjen
17. Biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada calon TKI meliputi biaya:dokumen jati diri tenaga kerjates kesehatan visa kerja transportasi local akomodasi dan konsumsi uang jaminan sesuai dengan negara tujuan penempatan

Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmenaker No: KEP-204/MEN/1999RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PJTKI
1.Persyaratan SIUP PJTKI :badan hokum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang dalam akte pendiriannya mencantumkan kegiatan di bidang penempatan TKI;mempunyai NPWPmempunyai jaminan deposito sebesar Rp. 250.000.000,- atas nama menterimemiliki modal disetor yang tercantum dalam akte pendirian perusahaan sekurang-kurangnya Rp.750.000.000,-mempunyai tempat penampungansurat keterangan undang-undang gangguanmempunyai bukti wajib lapor ketenagakerjaan No: & tahun 1981mempunyai rencana kegiatan perusahaan minimal untuk 3 tahunmempunyai pegawai yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerjabadan hokum koperasi harus mendapat rekomendasi dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang koperasipenanggung jawab perusahaan atau badan hokum pemohon tidak pernah dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
2. Untuk melaksanakan operasional di daerah PJTKI dapat mendirikan Perwada yang didaftarkan ke Kanwil Depnaker
3. PJTKI wajib menyelesaikan permasalahan dan atau perselisihan yang terjadi antara TKI dan Pengguna. Untuk menyelesaikan permasalahan PJTKI berkoordinasi dengan Perwalu, Mitra Usaha dan dapat meminta bantuan Perwakilan R.I
Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmenaker No: KEP-204/MEN/1999RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TKI

1. PJTKI bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal.
2. Untuk melakukan rekrut calon TKI, PJTKI harus mempunyai surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri (job order).
3. Calon TKI yang direkrut oleh PJTKI harus mempunyai :Perjanjian Penempatan; perjanjian penempatan antara TKI dan PJTKI untuk menjamin kepastian keberangkatan calon TKI serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.Perjanjian Kerja; perjanjian antara TKI dan pengguna untuk menetapkan hak dan kewajiban TKI dan pengguna di luar negeri.
4. PJTKI wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KITKI)
5. Sebagai upaya pembinaan PJTKI dan perlindungan calon TKI serta TKI, Dirjen atas nama Menteri Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi:teguran tertulispenghentian kegiatan sementara (skorsing)pencabutan SIUP-PJTKI
6. Dalam hal PJTKI dicabut SIUP-PJTKInya maka PJTKI wajib melakukan :mengembalikan seluruh biaya yang telah diterimamemberangkatan calon TKI yang telah memiliki dokumen pemberangkatanmenyelesaikan permasalahan yang dialami TKIDeposito jaminan dapat dicairkan setelah 2 tahun TKI diberangkatkan terakhir
7. Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PJTKI
Untuk keterangan selanjutnya dapat dibuka Kepmen No: KEP-204/MEN/1999

Informasi BP2TKI

Nama-Nama BP2TKI
1. Nangroe Aceh Darussalam Jl TWK Mahmud Daud Syah No 40, Aceh 0651 27567 Drs Azhar Usman
2. Sumatera Utara Jl Asrama No 143, Medan 061 847 6657 Dra Vita Lestari N
3. Riau Jl Kapten Sutomo No 65, Pekanbaru 0761 31374 Dra Maulin
4. Sumatera Selatan Jl Kapten A Rifai No 259, Palembang 0711 359 404 Drs Margono
5. DKI Jakarta Jl Veteran II No 11, Jakarta Pusat 021 350 7530 Drs Siswanto
6. Jawa Barat Jl Soekarno-Hatta No 310, Bandung 022 520 4091 Drs Iwan Ridman
7. Jawa Tengah Jl Perintis Kemerdekaan No 42 Pudak Payung, Semarang 024 747 5039 Drs A Djufri Noor
8. Di Yogyakarta Jl Lingkar Utara Manguwoharjo Depok, Sleman 0274 885 542 Drs Sumarno
9. Jawa Timur Jl Jagir No 368 Wonokromo, Surabaya 031 8411 445 Wahyudi Prihantoro
10. Kalimantan Barat Jl Urai Bawadi No 82B, Pontianak 0561 735 244 Drs Suparno
11. Kalimantan Selatan Jl Rosella I No 17 Simpang Empat Sei, Banjarbaru 0511 782 352 Much Hatta
12. Kalimantan Timur Jl Tien Soeharto No 2, Nunukan 0556 21018 Drs Much Syafri
13. NTBJl Majapahit No 70, Mataram 0370 633 797 Purnomo Raharjo
14. NTT Jl Bundaran PU No 2, Kupang 0380 826 669 Drs Sejahtera Meliala
15. Sulawesi Selatan Jl. Taman Makam Pahlawan No 4, Makasar 0411 425 039 Drs Abdullah Sani

Wawancara dengan Direktur Perlindungan WNI & BHI Deplu

Ruangannya relatif kecil. Yang terlihat hanya dua pintu dan satu almari di sudut ruangan. Tampak juga meja warna coklat kemerahan dihiasi satu set computer dengan pemanis dua tangkai bunga plastik. Inilah gambaran ruangan kerja sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Deplu, Teguh Wardoyo di Jl. Thamrin, Jakarta Pusat. Di tengah kesibukannya yang luar biasa dalam menangani aneka kasus WNI, direktur santun dan bersuara bariton ini menerima AKSES untuk wawancara.

Berikut ini petikannya:
Banyak warga negara Indonesia di luar negeri. Apa kebijakan Pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya di luar negeri?

Berdasarkan konstitusi Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 dan juga UU Hubungan Luar Negeri No. 37 tahun 1999, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi seluruh WNI di luar negeri termasuk TKI, dimanapun mereka berada. Tugas itu sebenarnya sudah kita laksanakan sejak berdirinya Perwakilan RI di luar negeri paska kemerdekaan. Namun dengan banyaknya eksodus warga negara kita, sesuai dengan perkembangan zaman dan globalisasi, Divisi Konsuler Perwakilan RI saat ini diperkuat dengan tugas pelayanan warga (citizen service) dalam bentuk pelayanan terpadu, terintegrasi, murah, cepat dan ramah. Jadi inilah yang sedang kita galakkan. Untuk sementara, pelayanan terpadu untuk warga ini baru ada di enam (6) negara yakni di Singapura, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Qatar, Suriah dan Yordania. Saat ini, kita sedang merencanakan untuk menerapkan konsep pelayanan terpadu tersebut pada beberapa perwakilan lain di luar negeri.

Apa saja yang menjadi kewajiban WNI di luar negeri?
WNI harus memenuhi semua dokumen sebelum dia pergi supaya memiliki keabsahan dokumen identitas, dokumen perjalanan dan juga ijin masuk negara yang akan dituju. Kita juga menghimbau seluruh WNI di luar negeri untuk lapor diri pada KBRI atau KJRI dimana pun mereka berada sekaligus mematuhi hukum setempat. Karena kepatuhan hukum merupakan tugas mulia bagi siapa pun sehingga keamanan, kenyamanan dan tujuan kunjungan tersebut bisa tercapai.

TKI Indonesia di luar negeri sering menjadi korban, apa saja yang bisa dilakukan oleh Pemerintah /Perwakilan RI untuk membantu mereka?
Pemerintah RI membantu mulai dari pendampingan, pemeriksaan, sidang, pemberian bantuan hukum, nasihat hukum, mengupayakan penterjemah dan juga hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan hukum setempat. Kita juga memberikan bantuan untuk proses pemulangan serta pemenuhan hak-hak mereka seperti gaji, asuransi dan sebagainya jika itu bermasalah di negara setempat. Jika WNI yang bersangkutan meninggal, kita pun memberikan bantuan untuk proses dokumentasi dan kepulangan mereka ke Indonesia. Kita juga membantu menghubungi instansi terkait, baik di dalam negeri maupun dengan keluarganya untuk serah terima jenazah.

Jenis pembinaan apa yang harus diberikan kepada TKI agar di kemudian hari mereka tidak menjadi korban?
Saya rasa pembekalan di dalam negeri harus betul-betul dilakukan dengan baik, mulai dari proses rekruitmen hingga persiapan akhir sebelum berangkat. TKI harus dilatih dengan baik. Dipersiapkan mental dan fisiknya seperti keahlian bahasa, keterampilan dan juga pengertian terhadap kebiasaan, budaya atau hokum setempat. Dengan pemahaman terhadap negeri tujuan, maka akan mendapatkan suatu persiapan yang bagus di awal. Itu bisa menjadi pencegah timbulnya masalah di kemudian hari.

Apakah masalah TKI di Malaysia dapat mengganggu hubungan bilateral RIMalaysia?
Menurut pendapat saya jangan sampai mengganggu. Turun naiknya hubungan akibat dari masalah TKI jangan sampai merusak hubungan antara kedua negara secara multidimensional. Saya sangat berharap adanya upaya hokum yang dilakukan oleh negara setempat dalam menegakkan keadilan bagi TKI yang menjadi korban. Untuk itu pemerintah RI selalu mendesak pemerintah Malaysia adanya penegakan (hukum). Tanpa itu, kita akan terus meminta pada Pemerintah Malaysia bertanggungjawab, khususnya bagi para pelaku tindak pidana seperti penganiayaan, pemerkosaan, tidak membayar gaji atau bahkan pembunuhan dan sebagainya dimana korbannya kebanyakan adalah WNI.

Langkah-langkah terbaru Pemerintah untuk melindungi warganya, khususnya yang ada di Malaysia?
Perwakilan RI di Malaysia telah memberikan pengumuman kepada seluruh TKI dan WNI yang ada di Malaysia untuk melapor dan memperbarui dokumen di samping alamat dan nomor telepon yang yang bisa dihubungi sewaktu-waktu untuk berbagai kebutuhan.

Perjalanan TKI ke Brunei

Brunei merupakan negara kecil yang terkenal makmur, sejahtera, aman dan penduduknya 100% beragama Islam. Brunei berada dekat dengan Indonesia, bisa ditempuh dengan jalur udara yaitu dari Surabaya, Bali dan Jakarta. Sementara dari darat adalah dari Pontianak yang memakan waktu kurang lebih 2 hari perjalanan. Karena dekatnya dengan Indonesia dan melihat kondisi negara Brunei tersebut, banyak orang Indonesia yang berkeinginan untuk mencoba mencari nafkah di Brunei.

Para agen2 perorangan dan juga PJTKI banyak yang menawarkan pekerjaan di Brunei dengan janji-janji yang muluk-muluk serta menarik seperti gaji pembantu Rp 1.200.000 (krg lbh B$ 200), buruh Rp2.400.000 (krg lbh B$ 400) dsb. Calon TKI banyak yang tergiur dgn janji-janji tersebut sehingga tidak sedikit mereka banyak mengorbankan harta benda untuk berangkat dan bekerja di Brunei tanpa mengetahui peraturan dan undang-undang yang berlaku. Benak mereka hanya membayangkan gaji yang dijanjikan besar dan modal kembali.

Terkadang calon TKI ingin melakukan sesuatu yang cepat dan murah, begitu juga dengan soal pekerjaan. Kebanyakan para TKI/TKW ingin berangkat ke Brunei ataupun ke negara lain, tanpa melalui PJTKI atau agen2, karena mereka berpikir "takut ditipu oleh agen" atau " mahal biayanya" atau juga " lama menunggu prosesnya".. Hal yang semacam ini yang menyebabkan para calon TKI melakukan sesuatu tanpa memikirkan dibelakangnya dan dengan jalan "potong kompas" alias cepat. Mereka kadang nekad berangkat ke Brunei dengan jalur gampang. Seperti kalo mau ke Brunei, mereka bisa berangkat dengan cepat dan murah melalui jalur darat, Entikong(Pontianak) - Tebedu(Malaysia) - Sungai Tujoh (Brunei). Perjalanan 2 hari yang melelahkan sekali, namun itulah resikonya demi mengejar impian mereka, apapun jalan akan ditempuh dan perlu pengorbanan.

Kebanyakan para calon TKI datang ke Brunei dengan menggunakan kunjungan sementara atau "short visit", dan biasanya oleh pihak Imigrasi Brunei diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk berkunjung. Dan jika mereka ingin menyambung ijin kunjungan di Brunei, mereka harus keluar Brunei dulu dan biasanya sih yang terdekat yaitu melalui perbatasan Brunei-Malaysia yaitu di Limbang. Dengan hanya berputar, mereka diberi waktu 7 hari lagi oleh pihak Imigrasi Brunei.

Seorang TKW Tidak Dibayar Gajinya B$ 2400,-

Seorang TKW sebut saja namanya Anita (22thn) asal Ngawi telah melarikan diri dari majikannya karena sudah 23 bulan bekerja sebagai pembantu, tapi gajinya sebesar B$ 2400,- belum dibayar. Anita lalu melapor ke KBRI BS Begawan, Brunei Darussalam Dan kasusnya langsung dilaporkan ke Kantor Buruh Migran Brunei di daerah Kuala Belait untuk ditangani. Alhamdulilah majikannya telah membayar semua gajinya walau menunggu cukup lama di penampungan KBRI, kurang lebih 3 bulan. Tapi Anita berhasil mendapatkan gajinya berkat bantuan Kantor Buruh Brunei dan pulang ke Jawa.

Nasib Yeni Dianiaya Majikan

Yeni (bukan nama sebenarnya) buruh migran asal Tasikmalaya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Brunei harus menerima nasib yang menimpa dirinya. Cita-cita dan harapan untuk membantu orangtuanya ternyata kandas. Yeni yang baru bekerja selama 2 bulan sejak bulan Februari 2008 pada majikan Jamilah (bukan nama sebenar)telah mengalami penganiayaan dan caci makian dari majikannya dari mulai ditampar dan dipukul sampai kepalanya ditusuk dengan tongkat kayu hingga kepalanya mengeluarkan darah. Namun tetap Yeni tidak berani untuk kabur dari rumah majikan, karena memikirkan hutangnya yang belum dibayar selama 5 bulan (krg lbh B$ 1000,-) kepada agen.

Hampir setiap hari penganiayaan silih berganti. "Terkadang kalau ada salah sedikit seperti menggosok baju yang kurang rapih, langsung ditampar". Padahal setiap hari Yeni bekerja dari jam 5 subuh sampai dua belas malam dan terkadang sampai ke jam dua subuh. Sehari hanya diberi makan sekali oleh majikannya. Badan terkadang terasa lemas sekali karena tidak cukup makan. Tetapi majikannya tidak mau peduli akan keadaan dirinya itu.

Yang bikin mengenaskan lagi, majikan tega-teganya menyetrika lengan kirinya dengan setrikaan hingga terbakar panas dan meninggalkan bekas hitam. Tidak sampai situ saja, majikan masih juga belum puas kalau Yeni tidak merintih keras. Selain siksaan yang bertubi-tubi dari kedua majikannya. Caci makian dan penghinaan yang sangat menusuk hatinya sering dilontarkan oleh majikannya itu. "Majikan pernah mengatakan, kalau kamu tidak punya uang, kenapa tidak pinjam uang aja atau jadi pelacur!".. Ucapan majikan sungguh membuatnya terhiris hatinya. Seumur-umur hidup di Indonesia, belum pernah orang yang berani mengucapkan kata2 seperti itu. Namun kali ini. Yeni baru merasakan betapa sakitnya dihina oleh majikannya. saking tidak tahan dengan penganiayaan yang bertubi-tubi dari majikan, Yeni akhirnya nekad melarikan diri dan melapor ke Polisi setempat. Lalu dari Polisi setelah melakukan penyeledikan, Yeni diserahkan kepada pihak KBRI BS Begawan untuk dilindungi.

Yeni sudah berada di penampungan KBRI BS Begawan kurang lebih 1 bulan. Sekarang Yeni sudah mulai tenang di penampungan, apalagi banyak rekan2 TKW yang senasib yang sering berbagi cerita mengenai masalah mereka masing-masing. Walaupun Yeni sudah tenang berada dekat dengan rekan2 senegaranya, namun rasa trauma pada dirinya masih menghantui dan seringkali meneteskan air mata. "Saya sering ingat sama orangtua di rumah, tapi saya tidak berani mengatakan apa kasus saya, takut orangtua jatuh sakit. Sekarang saya hanya pasrah dan berdoa saja, semoga kasus saya cepat diselesaikan!".

Nasib TKW di Brunei

TKW sang pahlawan devisa negara ternyata banyak sekali menyumbangkan ekonomi negara Indonesia, tetapi kita yang berada di Indonesia mungkin tidak tahu ataupun tahu atau juga pura2 tidak tahu akan perjalanan dan nasib mereka selama bekerja di luar negeri. Banyak khabar dan berita tentang para TKW (juga TKI) yang sering mengalami nasib kurang beruntung demi mencari nafkah bekerja di luar negeri. Penderitaan demi penderitaan sering dialami TKW oleh perilaku majikannya. Ada yang tidak dibayar gaji, dianiaya, pelecehan seksual, diperkosa bahkan juga ditipu oleh para agen2 yang tidak bertanggungjawab.Akibat ulah para majikan dan agen tersebut, banyak tkw yang tidak tahan lalu hengkang dari rumah majikan dan melapor ke KBRI setempat untuk meminta perlindungan. Setiap harinya selalu saja ada yang kabur dan melapor ke KBRI, kayaknya penampungan gak akan pernah kosong selagi para TKW selalu kabur dari majikan. Tapi apakah mereka patut dipersalahkan? atau majikan yang dipersalahkan? Kalau keduanya tidak mau dipersalahkan lalu siapa yang harus dipersalahkan?.....KBRI sendiri sudah pusing kayaknya dengan masalah2 TKW yang tidak pernah berkurang berdatangan untuk meminta perlindungan. Lalu apa tindakan KBRI atau Pemerintah kita untuk mengatasi masalah TKW ini? Kasus para TKW yang melapor bervariasi, ada yang dianiaya, tidak dibayar gaji, diperkosa atau tidak tahan dengan perilaku majikan...Kasus tidak dibayar gaji terkadang dapat diselesaikan di KBRI sendiri, namun kadang2 majikan berisi keras menolak untuk membayar gaji pekerjanya dengan alasan2 yang tidak masuk akal. Jika hal ini terjadi, maka kasusnya biasanya dilaporkan ke Departemen Tenaga Kerja atau Jabatan Buruh Brunei untuk ditindak lanjuti. Namun apakah dengan melaporkan kasusnya tersebut ke Jabatan Buruh akan cepat diselesaikan?... ternyata tidak juga. Bahkan TKW yang melaporkan kasusnya tersebut juga harus menunggu lama. Kadang berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan kadang2 sampai setahun atau dua tahun... Sampai kapankah mereka harus menunggu lama di penampungan KBRI?...Apakah lamanya penyelesaian kasus TKW di Jabatan Buruh karena Jabatan Buruhnya yang lambat menanganinya atau kurang profesional atau kurang punya "taringnya" sehingga majikan tidak takut dengan mereka, atau mungkin kurangnya pendekatan pihak KBRI dengan pihak Jabatan Buruh ? Apakah para majikan tidak mengerti undang-undang perburuhan? Mungkin masih banyak lagi pertanyaan2 yang timbul mengenai masalah ini.Apapun masalah atau kendala yang dihadapi oleh pihak KBRI mengenai masalah TKW tersebut, jika Pemerintah kita tidak segera menindaklanjuti, kasus para TKW tidak akan pernah selesai dan penampungan KBRI tidak akan pernah "kosong".

Nasib Para TKI Kita?

Seringkali kita dengar para TKI kita yang bekerja di Luar Negeri sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Baik secara fisik maupun non-fisik. Jangan tanya kalau sering para TKI kita tidak dibayar gajinya, dianiaya, dicaci maki dan dihina oleh majikannya. Dan terkadang pulang ke Indonesia dengan badan penuh dengan luka-luka dan terakhir ini TKW kita yang bekerja di negara Jiran kembali ke tanah air dengan peti mati.Bagaimanakah sikap Pemerintah kita dalam menghadapi situasi dan kondisi para TKI ini?? Apakah perlakuan para TKI ini akan terus berlanjutan. Dimanakah letak harga diri seorang TKI dan bangsa Indonesia?....

Overview of Indonesian Worker's Protection

IntroductionThe sending of Indonesian workers abroad began in 1887 when the Dutch colonizers in the country employed Indonesian labour for their other colonies like Suriname, Caledonia, and the Netherlands itself. Known then as “kuli kontrak” or “contract labour”, changes in the recruitment process only began in 1970 when the Government Decree No. 4 1970, better known as ”Antar Kerja Antar Daerah” and “Antar Kerja Antar Negara”, was issued.Following the implementation of the law, the private sector began participating in sending workers overseas as partner of the government, which aimed to help reduce unemployment in the country. Private individuals and agencies involved in sending overseas workers later formed the Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) or Association of Indonesian Manpower Agencies. As a result, the export of labour abroad became not only a regional programme but also national, which finally became a strategic alternative policy in the field of manpower.Giving protection to overseas Indonesian workers is an obligation of the government. To ensure such protection has far-reaching results, the Department of Foreign Affairs recently created the Directorate for Protection of Indonesian Citizens and Legal Entities. The chief task of the directorate is to coordinate, plan, and implement technical policies on the protection of Indonesian nationals and legal entities abroad, as well as to assist Indonesian workers for a safe return to their respective villages.The sending of workers abroad in the past two decades had clearly indicated that, although export of Indonesian labour contributed to the national economy, a number of problems have also emerged and need to be addressed seriously. It must be noted that no special funds have been allocated to help solve any problem concerning Indonesian workers abroad. Therefore, an optimal and integrated system of assistance must be established correctly in order to minimize problems, like cases of repatriation.Studies show that issues and problems concerning Indonesian overseas workers begin at the recruitment stage. Common problems committed are age fraud, mismatch of job supply and demand, fake credentials, anomalous travel document arrangements like over-priced airline tickets, over-blown miscellaneous fees, etc. So far no clear-cut protection policies had been drawn up for the overseas workers, and if there is any, the Department of Foreign Affairs, who is at the front line in any problems concerning overseas workers, had not been consulted.To come up with an effective protection system for Indonesian citizens and workers abroad, a comprehensive review on government policies regarding the export of Indonesian labour must be made. A smooth coordination between and among related agencies and departments needs to be well established, and bilateral agreements must be made between Indonesia and countries using Indonesian manpower. Moreover, special funds must be allocated to ensure that the protection system works.Since most problems of the Indonesian workers abroad cover several agencies and departments, proper coordination and channels must be established between and among agencies, including the Department of Foreign Affairs. However, it must be stressed that all problems concerning overseas workers must be solved by the agency with which the workers were recruited. The Indonesian foreign office may receive complaints or problems concerning the overseas workers and recommend solutions, but it is the duty and obligation of the recruitment agencies to solve the problems of its workers sent abroad.A special team comprising of officers from the consulate, manpower, information and defence must also be set up in order to hasten problem-solving coordination.Legal BasisLaw No. 37 1999 on Foreign Relations, Chapter V:Article 18 states that:
a.) the Indonesian Government protects the interests of all Indonesian nationals and legal entities abroad;
b.) the protection is given in accordance to International Law and Convention.
Article 19 states that:
a.) the Indonesian Government should promote unity and harmony among Indonesian citizens abroad; and
b.) it is the duty of the government to provide protection and legal assistance to Indonesian citizens and legal entities abroad in accordance to International Law and Convention.
Article 20: In case of conflicts that involve Indonesian nationals or its legal entities abroad, the Indonesian foreign office is obliged to resolve it first through deliberation and in accordance to the law.

Article 21: In case of threats that endanger Indonesian nationals abroad, the Indonesian foreign office is obliged to give protection and assistance, as well as a safe place to stay, and exert all efforts to repatriate them. Repatriation expenses are to be borne by the state.
Article 22: In cases of war or termination of diplomatic relations with a certain country, a Minister or a designated official appointed by the President coordinates efforts to secure and protect national interest, including Indonesian citizens.
Article 23: The implementation of the regulation stated in Article 21 and 22 is carried out through cooperation with local government or other countries or related international organization.
Article 24:
(1) It is the duty of the Indonesian foreign office to record the location and to issue a letter certifying birth, marriage, divorce and death of Indonesian nationals and to conduct consular task within the accredited region.
(2) In case of marriage and divorce, the letter can only be issued if the case has been settled according to the prevailing local law.Summary of problems and issues concerning overseas workers:The problems and issues concerning Indonesia’s overseas workers can be categorized as follows :Information problem Information on legal procedures about working abroad as contract workers is considered to be ineffective. The workers either do not fully understand the said procedures or are unaware that such procedures exist. A significant number of Indonesian workers abroad are considered illegal because they do not have proper documents, which could be 1) illegal work permit;
2) illegal stay permit;
3) change of employer without proper notification, etc.Regulations problem The policy on Indonesian overseas workers is still implemented through Ministerial Decree no. 204/1994 and No. 104A/MEN/2002, both of which are deemed limited and are often neglected by parties or agencies involved in sending workers abroad. A strong law on Indonesian overseas workers must be passed by the House of Representatives and signed by the President.
Quality problems In general, the criteria used in recruiting Indonesian workers is far below the standard set by the receiving country. Indonesian workers abroad have lower quality skills and English language competency, making them suffer in the global labour market.Recruitment process problems The Indonesian recruitment agencies have been tainted by unprofessionalism, with a number of them simply acting as labour brokers. As a result, this creates various problems and totally undermines the protection program created for the Indonesian workers.Coordination problems The sending of Indonesian workers abroad requires strong national commitment wherein all concerned, departments, agencies and other related sectors work closely to ensure effective coordination.Suggestions To solve the problems mentioned above, the Department of Manpower and Transmigration is taking the following steps :consider the demand and supply of Indonesian workers abroadupgrade the recruitment systemdraft a law that puts premium on the protection of Indonesian workers abroadSuccessTo ensure success of the efforts taken as mentioned above, strategic steps should be formulated with focus on the following :enhance coordination between and among related agencies, both local and national levels, along with the involvement of competent NGOs enhance monitoring procedures, evaluation and indiscriminate implementation of the lawprovide effective and efficient protection for the Indonesian overseas workers improve the quality of Indonesian workers Response In response to the problems and issues on Indonesian overseas workers, the Department of Foreign Affairs have carried out the following policies on the basis of :Home protection. This includes the legal framework along with the improvement of existing regulations on Indonesian workers. Laws for migrant workers should be immediately established and become the guidelines in recruiting and sending workers abroad.Review the complexity of the problem and approach the problem in a cross-sector and institutional manner.
Foreign protectionThe Indonesian foreign office must be delegated to protect the workers and execute all the technical and management policies on overseas workers.Technical policy includes classification of cases, namely civil, criminal, and state cases and immigration violation. Management policy includes professional matters and administrative system, which handle the problems comprehensively.Budget AllocationTo deal effectively with the problems concerning the Indonesian overseas workers, the Department of Foreign Affairs require special budget for :legal feesrepatriation of abandoned Indonesians abroadhumanitarian aid.