Monday, August 1, 2011

Pesan dari Presiden Paguyuban TKI Sedunia

Assalamualaikum Wr, Wb

Mengingat, menimbang, dan memperhatikan sampai saat ini aspirasi TKI belum terakomodasi sepenuhnya melalui suatu kelembagaan yang konstitusional maka, dipandang perlu adanya suatu konferensi TKI Sedunia untuk melahirkan satu resolusi yang terlembaga secara hukum dan diakui mutlak sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk kesejahteraan TKI, mantan TKI serta keluarga TKI yang berkesinambungan.

Maka dengan ini ditetapkan secara seksama bahwa Konferensi TKI Sedunia perlu segera dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Mei tahun 2012.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat penderitaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Wassalamualaikum Wr, Wb
Presiden Paguyuban TKI Sedunia

MENGHADAPI TANGTANGAN GLOBAL MELALUI KEBERADAAN BANGSA INDONESIA DI LUAR NEGERI -PERTAMA

Dunia telah mengakui bahwa Indonesia merupakan salah-satunya Negara yang memiliki kekayaan yang paling lengkap di dunia, baik dari segi kekayaan sumber alam, sumber tenaga manusia, budaya, suku bangsa dan juga bahasa. Namun dari kekayaan yang dimiliki tersebut, apalagi di era globalisasi dan era peradaban baru yaitu peradaban teknologi informasi dan komunikasi, bangsa Indonesia belum tentu bisa menikmatinya, karena sebagian besar bangsa Indonesia masih belum mampu memanfaatkan potensi secara maksimal untuk bersaing dengan Negara-negara maju yang sudah bisa membangun bangsanya dengan wawasan dan kemampuan berfikir global, termasuk kemampuan berkompetisi dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun demikian, perlu kita garis bawahi, bahwa kita sebagai bangsa Indonesia jangan terlalu terobsesi dengan rasa ketakutan dari gelombang kompetisi yang dihembuskan oleh Negara-negara maju yang sudah menguasai peradaban era teknologi informasi dan komunikasi, kerena kita masih memiliki kekuatan dan potensi besar yang tersembunyi dan tidak dimiliki bangsa lain untuk berkompetisi di era globalisasi dan perdagangan bebas dunia yang telah bergulir sekarang ini.

Diantara salah satu potensi yang tersembunyi yang belum tergali dan tersentuh sama sekali yaitu dari keberadaan bangsa Indonesia di luar negeri, yang tersebar di berbagai belahan dunia, khususnya di negara maju dan berkembang, bahkan mereka juga berada di negara miskin yang ditempatkan melalui misi diplomatik maupun dalam kerangka misi kemanusian. Keberadaan bangsa Indonesia di luar negeri bukan saja dapat membaur dan diterima dalam lingkungan masyarakat setempat, tetapi mereka juga berada ditengah-tengah keluarga.

Jumlah bangsa Indonesia di luar negeri walaupun belum ada angka yang pasti untuk menyebutkan berapa jumlahnya, namun secara keseluruhan dapat dikatakan jumlahnya cukup besar yaitu di atas angka tiga juta. Dalam pada itu, berdasarkan kategori dari keberadaan bangsa Indonesia di luar negeri, secara garis besar dapat dikategorikan menjadi 6 komunitas yaitu : komunitas diplomat dan staf KBRI; komunitas pelajar dan mahasiswa; komunitas pedagang dan pengusaha; komunitas pekerja (tenaga kerja Indonesia); komunitas perkawinan campuran; dan komunitas berdasarkan garis keturunan atau ras dari salah satu suku bangsa di Indonesia.

Dari keberadaan bangsa Indonesia inilah, yang kemungkinan besar bisa membawa bangsa Indonesia untuk tetap bisa bertahan dan berkompetisi dalam arus globalisasi dan perdagangan bebas dunia yang penuh tantangan untuk membawa bangsanya dalam mencapai kemakmuran, sebagaimana cita-cita para pejuang pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam palsafah dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.

MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI

Kehadiran keturunan-keturunan suku bangsa Indonesia di luar negeri sudah ada sejak beratus-ratus tahun yang lampau, khususnya di negara-negara yang memiliki hubungan politik dan perdagangan dengan negara kolonial yang pernah menjajah yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini. yaitu Belanda, Portugis, Inggris dan Jepang.

Sebagai contoh menurut ahli-ahli sejarah, orang Indonesia pertama yang tiba di Afrika Selatan terdiri atas budak-budak atau pekerja paksa yang diangkut ke sana oleh pemerintah Hindia Belanda. Menurut arsip museum di Bo-Kaap, selama periode 1652 sampai 1808 tercatat 4.890 budak yang tiba di Cape Town, di antaranya 1.033 berasal dari Indonesia.

Di akhir 1800an Belanda mulai mendatangkan para kuli kontrak asal Jawa, India dan Tiongkok. Orang Jawa awalnya ditempatkan di Suriname tahun 1880-an dan dipekerjakan di perkebunan gula dan kayu yang banyak di daerah Suriname. Orang Jawa tiba di Suriname dengan banyak cara, namun banyak yang dipaksa atau diculik dari desa-desa. Tak hanya orang Jawa yang dibawa, namun juga ada orang-orang Madura, Sunda, Batak, dan daerah lain yang keturunannya menjadi orang Jawa semua di sana. Orang Jawa menyebar di Suriname, sehingga ada desa bernama Tamanredjo dan Tamansari.

Bermula dari aturan “Koeli Ordonantie” pada 1880 yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja di perkebunan Belanda di Sumatra, Prancis kemudian meminta buruh untuk pertambangan nikel dan perkebunan di NC, maka dikirimlah 170 pekerja dari Pulau Jawa dan tiba di NC pada 16 Februari 1896.

Namun semenjak berdirinya negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, suku-suku bangsa dari Indonesia yang tinggal di luar negeri ada yang kembali ke tanah pangkuan pertiwi yaitu Republik Indonesia, dan juga ada terus menetap di luar negeri dan menjadi warga negara dimana mereka saat itu berada. Namun demikian kalau hubungan ras atau kesukuan, mereka masih tetap mengakui dirinya sebagai warga kesukuan dari suku bangsa di Indonesia.

Sejak Indonesia Merdeka, kehadiran bangsa Indonesia diluar negeri dari tahun-ketahun semakin bertambah dan semakin membaur diberbagai lapisan masyarakat diluar negeri, mulai dari level rumah tangga sampai kepada level birokrasi di pemerintahan.

Sampai sejauh ini angka pasti jumlah WNI di luar negeri belum bisa dihitung secara pasti, namun berdasarkan perkiraan dari berbagai sumber, jumlah WNI di luar negeri tidak akan kurang dari 5 juta orang. Dari jumlah tersebut sebagian besar WNI yang tinggal di luar negeri berstatus sebagai tenaga kerja migran, yang tersebar diberbagai sektor dan keterampilan dan keahlian, baik formal maupun informal.

By Presiden Paguyuban TKI Sedunia

Wednesday, February 9, 2011

WNI Ditangkap Karena Overstay dan Bekerja Tanpa Visa

Seorang WNI ditangkap Jabatan Imigrasi Kuala Belait karena menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja di salah satu perusahaan sebagai Pengawas Akuntansi. Yang bersangkutan diketahui telah bekerja sejak bulan Nopember 2010. Untuk sementara, WNI tersebut diberikan pass sementara untuk proses penyelidikan pihak Imigrasi.

Sementara seorang lagi WNI yang overstay atau melebihi batas ijin tinggal/kerja di Brunei ditangkap oleh Jabatan Imigrasi di tempat dia bekerja. Diketahui bahwa WNI tersebut memiliki bisa kerja namun telah melewati batas ijin bekerja sejak tahun 2004.

Yang bersangkutan berusaha untuk mengelabui pejabat Imigrasi Brunei dengan memberikan salinan paspor orang lain. Namun dia mengakui bahwa paspornya telah lama hilang. Untuk sementara yang bersangkutan ditahan di penjara untuk proses sidang ke Mahkamah, sementara majikannya telah dikirim surat panggilan oleh pihak Jabatan Imigrasi. Yang bersangkutan menurut peraturan dan undang-undang keimigrasian Brunei Darussalam telah melanggar KUHP Baba 15 (1) Paragraf 7, yakni melebihi batas tinggal/bekerja di Brunei Darussalam.

Tuesday, January 25, 2011

Dipenjara Karena Mencuri Pakaian

Fatmawati Embun, 41 thn, seorang WNI telah dijatuhi hukuman penjara selama seminggu pada tanggal 25 Januari 2011 di Mahkamah Bandar. Fatmawati yang datang ke Brunei dengan pass kunjungan tersebut telah terbukti mencuri barang-barang berupa dua kaos pria dan wanita, blouse wanita, rok mini dan sebotol parfum yang semuanya berjumlah B$ 72,88 di Depstor Millimewah, Bandar Seri Begawan.

Menurut laporan, Fatmawati memasuki Depstor Millimewah tersebut pada tgl 23 Januari 2011 dan mencuri barang2 tersebut serta memasukkannya ke dalam tasnya. Namun ketika akan keluar, Fatmawati dicegat oleh petugas satpam dan karyawan depstor tsb untuk memeriksa tasnya. Alhasil diketemukanlah barang2 tersebut dan Fatmawati langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ulasan : Kemungkinan Fatmawati melakukan pencurian tersebut karena faktor keuangan, mungkn jg karena telah kehabisan uang jadi nekad mencuri untuk ongkos pulang ke Indonesia. Tetapi ada juga kemungkinan, Fatmawati sudah ada niat datang ke Brunei utk mencuri.. Yang pasti yang namanya mencuri itu tetep salah baik dari segi agama maupun undang-undang negara.

Nasehat dan pesan : Kalo sekiranya tidak cukup bekal untuk berkunjung ke Brunei ataupun tidak ada teman maupun saudara, lebih baik batalkan niat deh. Kan lebih aman di negara sendiri daripada kita mencemarkan nama baik negara kita sendiri di negara orang dengan perbuatan2 yang melanggar hukum. Ya semoga saja tidak ada lagi warga kita yang dihukum penjara di Brunei.




Wednesday, January 12, 2011

TKI Dihukum gara-gara Menyimpan Rokok

Supriadi seorang pekerja Indonesia yg bekerja di Brunei Darussalam dihukum oleh Mahkamah Brunei Darussalam pada tgl 12 Januari 2011 atas kesalahan memiliki barang selundupan rokok sebanyak 731 slop yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai Brunei Darussalam di Toko Syarikat Nur Abdaa, bangunan bertingkat, Bandar Seri Begawan pada tgl 12 Desember 2010 pagi . Dengan kesalahannya tersebut, Supriadi dikenakan denda sebanyak B$23,000 atau delapan bulan penjara.

Menurut pengakuannya, rokok2 tersebut adalah titipan temannya, Samsul yg bekerja sebagai tukang urut. Secara kebetulan Supriadi hendak ke toko untuk memeriksa rokok-rokok tersebut, namun keburu ditangkap oleh petugas Bea Cukai yang sedang mengadakan inspeksi di toko tersebut. Supriadi mengaku rokok-rokok tersebut bukan untuk dijual belikan tetapi untuk konsumsi sendiri dan teman2nya.

Gara-gara menolong teman katanya, malah kena nasib sial. Apa kata Dunia?...