Monday, November 6, 2017

Wiro Sableng #50 : Mayat Hidup Gunung Klabat

Wiro Sableng #50 : Mayat Hidup Gunung Klabat Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

INI SATU PEMANDANGAN yang mengerikan bagi siapa saja yang menyaksikan. Bagaimana tidak. Di malam buta ketika tak ada rembulan dan langit tidak pula berbintang, dibawah kepekatan yang menghitam gelap disertai hembusan angin mencucuk dingin, ditambah dengan turunnya hujan rintik-rintik, seekor kuda putih berlari kencang menuju puncak Gunung Klabat. Sambil lari binatang ini tiada hentinya keluarkan suara meringkik keras dari sela mulutnya yang berbusa.

Di atas punggung kuda putih itu membelin-tang sesosok tubuh yang sudah tidak bernyawa lagi. Sesosok mayat seorang lelaki separuhbaya berambut panjang sebahu dengan luka bekas bacokan pada pangkal lehernya. Sebagian wajah dan leher serta dadanya dibasahi oleh darah yang masih hangat tanda orang ini belum begitu lama menemui ajalnya.

Di belakang mayat yang membelintang di atas punggung kuda itu, duduk seorang perempuan berwajah bulat, berpakaian merah. Rambutnya yang panjang tergerak lepas dan berkibar-kibar ditiup angin. Perempuan inilah yang memacu kuda itu dengan segala
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #50 : Mayat Hidup Gunung Klabat Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Wednesday, January 1, 2014

Indonesian Migrant Community (IMC)/Komunitas Tenaga Migran Indonesia





IMC (indonesian migrant Community) adalah komunitas atau kumpulan orang orang yang 
bekerja di luar negara indonesia sebagai tenaga migrant indonesia di bidang apapun.

IMC (indonesian migrant community) ialah wadah kegiatan dan tempat bercerita, berbagi 

pengalaman, mengeluarkan keluh kesah dan berdiskusi dan merancang sebuah kegiatan 
yang bermanfaat bagi anggota khusus'nya dan sekitar'nya pada umum'nya.


IMC (indonesia migrant community) merupakan tempat dimana semua anggota bisa mengembang'kan potensi diri, mengasah keterampilan diri, memupuk rasa persaudaraan dan mempererat tali silaturahim sesama manusia dan makhluk tuhan.

IMC (indonesia migrant community) Group Facebook ialah tempat dimana semua anggota bisa menceritakan, mengusulkan, memberikan, meminta, dan merancang kegiatan yang akan di realisasi'kan ke dalam kehidupan nyata selama kegiatan tersebut tidak melanggar aturan hukum dan norma norma agama dan harus bersifat baik juga bermanfaat bagi semua anggota dan sekitar'nya...

website : www.imcweb.blogspot.com

Sunday, December 22, 2013

Kendaraan dari ke Brunei Darussalam via jalan darat, Pontianak

PERUM DAMRI - Kendaraan jalur darat dari Pontianak ke Brunei Darussalam




Monday, August 1, 2011

Pesan dari Presiden Paguyuban TKI Sedunia

Assalamualaikum Wr, Wb

Mengingat, menimbang, dan memperhatikan sampai saat ini aspirasi TKI belum terakomodasi sepenuhnya melalui suatu kelembagaan yang konstitusional maka, dipandang perlu adanya suatu konferensi TKI Sedunia untuk melahirkan satu resolusi yang terlembaga secara hukum dan diakui mutlak sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk kesejahteraan TKI, mantan TKI serta keluarga TKI yang berkesinambungan.

Maka dengan ini ditetapkan secara seksama bahwa Konferensi TKI Sedunia perlu segera dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Mei tahun 2012.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat penderitaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Wassalamualaikum Wr, Wb
Presiden Paguyuban TKI Sedunia

MENGHADAPI TANGTANGAN GLOBAL MELALUI KEBERADAAN BANGSA INDONESIA DI LUAR NEGERI -PERTAMA

Dunia telah mengakui bahwa Indonesia merupakan salah-satunya Negara yang memiliki kekayaan yang paling lengkap di dunia, baik dari segi kekayaan sumber alam, sumber tenaga manusia, budaya, suku bangsa dan juga bahasa. Namun dari kekayaan yang dimiliki tersebut, apalagi di era globalisasi dan era peradaban baru yaitu peradaban teknologi informasi dan komunikasi, bangsa Indonesia belum tentu bisa menikmatinya, karena sebagian besar bangsa Indonesia masih belum mampu memanfaatkan potensi secara maksimal untuk bersaing dengan Negara-negara maju yang sudah bisa membangun bangsanya dengan wawasan dan kemampuan berfikir global, termasuk kemampuan berkompetisi dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun demikian, perlu kita garis bawahi, bahwa kita sebagai bangsa Indonesia jangan terlalu terobsesi dengan rasa ketakutan dari gelombang kompetisi yang dihembuskan oleh Negara-negara maju yang sudah menguasai peradaban era teknologi informasi dan komunikasi, kerena kita masih memiliki kekuatan dan potensi besar yang tersembunyi dan tidak dimiliki bangsa lain untuk berkompetisi di era globalisasi dan perdagangan bebas dunia yang telah bergulir sekarang ini.

Diantara salah satu potensi yang tersembunyi yang belum tergali dan tersentuh sama sekali yaitu dari keberadaan bangsa Indonesia di luar negeri, yang tersebar di berbagai belahan dunia, khususnya di negara maju dan berkembang, bahkan mereka juga berada di negara miskin yang ditempatkan melalui misi diplomatik maupun dalam kerangka misi kemanusian. Keberadaan bangsa Indonesia di luar negeri bukan saja dapat membaur dan diterima dalam lingkungan masyarakat setempat, tetapi mereka juga berada ditengah-tengah keluarga.

Jumlah bangsa Indonesia di luar negeri walaupun belum ada angka yang pasti untuk menyebutkan berapa jumlahnya, namun secara keseluruhan dapat dikatakan jumlahnya cukup besar yaitu di atas angka tiga juta. Dalam pada itu, berdasarkan kategori dari keberadaan bangsa Indonesia di luar negeri, secara garis besar dapat dikategorikan menjadi 6 komunitas yaitu : komunitas diplomat dan staf KBRI; komunitas pelajar dan mahasiswa; komunitas pedagang dan pengusaha; komunitas pekerja (tenaga kerja Indonesia); komunitas perkawinan campuran; dan komunitas berdasarkan garis keturunan atau ras dari salah satu suku bangsa di Indonesia.

Dari keberadaan bangsa Indonesia inilah, yang kemungkinan besar bisa membawa bangsa Indonesia untuk tetap bisa bertahan dan berkompetisi dalam arus globalisasi dan perdagangan bebas dunia yang penuh tantangan untuk membawa bangsanya dalam mencapai kemakmuran, sebagaimana cita-cita para pejuang pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam palsafah dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.

MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI

Kehadiran keturunan-keturunan suku bangsa Indonesia di luar negeri sudah ada sejak beratus-ratus tahun yang lampau, khususnya di negara-negara yang memiliki hubungan politik dan perdagangan dengan negara kolonial yang pernah menjajah yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini. yaitu Belanda, Portugis, Inggris dan Jepang.

Sebagai contoh menurut ahli-ahli sejarah, orang Indonesia pertama yang tiba di Afrika Selatan terdiri atas budak-budak atau pekerja paksa yang diangkut ke sana oleh pemerintah Hindia Belanda. Menurut arsip museum di Bo-Kaap, selama periode 1652 sampai 1808 tercatat 4.890 budak yang tiba di Cape Town, di antaranya 1.033 berasal dari Indonesia.

Di akhir 1800an Belanda mulai mendatangkan para kuli kontrak asal Jawa, India dan Tiongkok. Orang Jawa awalnya ditempatkan di Suriname tahun 1880-an dan dipekerjakan di perkebunan gula dan kayu yang banyak di daerah Suriname. Orang Jawa tiba di Suriname dengan banyak cara, namun banyak yang dipaksa atau diculik dari desa-desa. Tak hanya orang Jawa yang dibawa, namun juga ada orang-orang Madura, Sunda, Batak, dan daerah lain yang keturunannya menjadi orang Jawa semua di sana. Orang Jawa menyebar di Suriname, sehingga ada desa bernama Tamanredjo dan Tamansari.

Bermula dari aturan “Koeli Ordonantie” pada 1880 yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan untuk menjamin ketersediaan tenaga kerja di perkebunan Belanda di Sumatra, Prancis kemudian meminta buruh untuk pertambangan nikel dan perkebunan di NC, maka dikirimlah 170 pekerja dari Pulau Jawa dan tiba di NC pada 16 Februari 1896.

Namun semenjak berdirinya negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, suku-suku bangsa dari Indonesia yang tinggal di luar negeri ada yang kembali ke tanah pangkuan pertiwi yaitu Republik Indonesia, dan juga ada terus menetap di luar negeri dan menjadi warga negara dimana mereka saat itu berada. Namun demikian kalau hubungan ras atau kesukuan, mereka masih tetap mengakui dirinya sebagai warga kesukuan dari suku bangsa di Indonesia.

Sejak Indonesia Merdeka, kehadiran bangsa Indonesia diluar negeri dari tahun-ketahun semakin bertambah dan semakin membaur diberbagai lapisan masyarakat diluar negeri, mulai dari level rumah tangga sampai kepada level birokrasi di pemerintahan.

Sampai sejauh ini angka pasti jumlah WNI di luar negeri belum bisa dihitung secara pasti, namun berdasarkan perkiraan dari berbagai sumber, jumlah WNI di luar negeri tidak akan kurang dari 5 juta orang. Dari jumlah tersebut sebagian besar WNI yang tinggal di luar negeri berstatus sebagai tenaga kerja migran, yang tersebar diberbagai sektor dan keterampilan dan keahlian, baik formal maupun informal.

By Presiden Paguyuban TKI Sedunia

Wednesday, February 9, 2011

WNI Ditangkap Karena Overstay dan Bekerja Tanpa Visa

Seorang WNI ditangkap Jabatan Imigrasi Kuala Belait karena menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja di salah satu perusahaan sebagai Pengawas Akuntansi. Yang bersangkutan diketahui telah bekerja sejak bulan Nopember 2010. Untuk sementara, WNI tersebut diberikan pass sementara untuk proses penyelidikan pihak Imigrasi.

Sementara seorang lagi WNI yang overstay atau melebihi batas ijin tinggal/kerja di Brunei ditangkap oleh Jabatan Imigrasi di tempat dia bekerja. Diketahui bahwa WNI tersebut memiliki bisa kerja namun telah melewati batas ijin bekerja sejak tahun 2004.

Yang bersangkutan berusaha untuk mengelabui pejabat Imigrasi Brunei dengan memberikan salinan paspor orang lain. Namun dia mengakui bahwa paspornya telah lama hilang. Untuk sementara yang bersangkutan ditahan di penjara untuk proses sidang ke Mahkamah, sementara majikannya telah dikirim surat panggilan oleh pihak Jabatan Imigrasi. Yang bersangkutan menurut peraturan dan undang-undang keimigrasian Brunei Darussalam telah melanggar KUHP Baba 15 (1) Paragraf 7, yakni melebihi batas tinggal/bekerja di Brunei Darussalam.

Tuesday, January 25, 2011

Dipenjara Karena Mencuri Pakaian

Fatmawati Embun, 41 thn, seorang WNI telah dijatuhi hukuman penjara selama seminggu pada tanggal 25 Januari 2011 di Mahkamah Bandar. Fatmawati yang datang ke Brunei dengan pass kunjungan tersebut telah terbukti mencuri barang-barang berupa dua kaos pria dan wanita, blouse wanita, rok mini dan sebotol parfum yang semuanya berjumlah B$ 72,88 di Depstor Millimewah, Bandar Seri Begawan.

Menurut laporan, Fatmawati memasuki Depstor Millimewah tersebut pada tgl 23 Januari 2011 dan mencuri barang2 tersebut serta memasukkannya ke dalam tasnya. Namun ketika akan keluar, Fatmawati dicegat oleh petugas satpam dan karyawan depstor tsb untuk memeriksa tasnya. Alhasil diketemukanlah barang2 tersebut dan Fatmawati langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ulasan : Kemungkinan Fatmawati melakukan pencurian tersebut karena faktor keuangan, mungkn jg karena telah kehabisan uang jadi nekad mencuri untuk ongkos pulang ke Indonesia. Tetapi ada juga kemungkinan, Fatmawati sudah ada niat datang ke Brunei utk mencuri.. Yang pasti yang namanya mencuri itu tetep salah baik dari segi agama maupun undang-undang negara.

Nasehat dan pesan : Kalo sekiranya tidak cukup bekal untuk berkunjung ke Brunei ataupun tidak ada teman maupun saudara, lebih baik batalkan niat deh. Kan lebih aman di negara sendiri daripada kita mencemarkan nama baik negara kita sendiri di negara orang dengan perbuatan2 yang melanggar hukum. Ya semoga saja tidak ada lagi warga kita yang dihukum penjara di Brunei.




Wednesday, January 12, 2011

TKI Dihukum gara-gara Menyimpan Rokok

Supriadi seorang pekerja Indonesia yg bekerja di Brunei Darussalam dihukum oleh Mahkamah Brunei Darussalam pada tgl 12 Januari 2011 atas kesalahan memiliki barang selundupan rokok sebanyak 731 slop yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai Brunei Darussalam di Toko Syarikat Nur Abdaa, bangunan bertingkat, Bandar Seri Begawan pada tgl 12 Desember 2010 pagi . Dengan kesalahannya tersebut, Supriadi dikenakan denda sebanyak B$23,000 atau delapan bulan penjara.

Menurut pengakuannya, rokok2 tersebut adalah titipan temannya, Samsul yg bekerja sebagai tukang urut. Secara kebetulan Supriadi hendak ke toko untuk memeriksa rokok-rokok tersebut, namun keburu ditangkap oleh petugas Bea Cukai yang sedang mengadakan inspeksi di toko tersebut. Supriadi mengaku rokok-rokok tersebut bukan untuk dijual belikan tetapi untuk konsumsi sendiri dan teman2nya.

Gara-gara menolong teman katanya, malah kena nasib sial. Apa kata Dunia?...

Tuesday, December 28, 2010

Perlu Kerjasama Yang Erat Mengatasi TKI di Brunei

Minister Counsellor, Dempo Awang Yuddie berharap kerjasama antara pemerintah Indonesia - Brunei termasuk Jabatan Buruh, Jabatan Imigrasi dan Polisi Diraja Brunei dalam mengatasi masalah tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam.

Masalah kontrak kerja, gaji, tunjangan kesehatan, jam kerja dan pengantaran TKI pulang, semuanya tertulis dalam Peraturan dan Undang-undang perburuhan Brunei, "The Brunei Employment Order 2009". Sementara kasus-kasus yang melapor ke KBRI BS Begawan antara lain kasus tidak dibayar gaji, pemotongan gaji dan pengambilan pekerja oleh agen tidak resmi.

Untuk melindungi TKI tersebut, KBRI BS Begawan telah berupaya untuk melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah di Indonesia terutama di perbatasan imigrasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jakarta. Selain itu, staf KBRI BS Begawan juga telah menyampaikan kepada TKI mengenai peraturan dan Undang-undang perburuhan di Brunei supaya memahami dan diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah TKI tersebut.

Dempo Awang Yuddie juga menyampaikan bahwa di masa depan, KBRI BSB akan mengadakan pertemuan dengan para agen/PJTKI kedua negara yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam membantu TKI.

Selain itu, KBRI telah bekerjasama dengan Kedutaan Brunei di Jakarta untuk mengeluarkan visa bekerja kepada TKI yang diurus oleh PJTKI resmi.

Mengenai kerjasama pekerja migrant tersebut, telah dibicarakan oleh kedua pemimpin negara sebelum diadakan sidang Brunei Democracy Forum di Bali baru-baru ini. Dalam pembicaraan bilateral tersebut, Sultan Haji Hassanal Bolkiah dan Yang Di-Pertuan di Brunei Darussalam menyampaikan penghargaan kepada Indonesia yang telah mengirim pekerja-pekerja Indonesia di berbagai sektor dalam pembangunan negara Brunei Darussalam.

Sementara Presiden Bambang Susilo Yudhoyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sultan dan Yang Di-Pertuan di Brunei Darussalam yang memberikan peluang kepada pekerja Indonesia untuk bekerja di Brunei Darussalam.

Di masa depan, KBRI BS Begawan berharap dapat memberikan penjelasan para majikan dan pekerja mengenai peraturan dan undang-undang perburuhan di Brunei sebelum menandatangani kontrak kerja di Jabatan Buruh.

Menurut data KBRI, pekerja migran Indonesia yang bekerja di Brunei sebanyak 50,839 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 27,401 orang bekerja di sektor informal sebagai Pembantu Rumah Tangga, dan sebanyak 17,700 orang bekerja pada sektor formal termasuk yang bekerja di industri minyak dan gas, konstruksi, kesehatan, pertanian dan sektor pelayanan.

Wednesday, December 22, 2010

Nasib TKI siapa yang peduli?


Bagaimana nasib para TKI akan lebih baik kalo Pemerintah RI tidak ada perhatian dan kepedulian terhadap mereka yang disebut sebagai "Pahlawan Devisa Negara". Apalagi anggota DPR -RI?.. Nyatanya, pada saat rapat paripurna pada tanggal 14 Desember 2010 di Jakarta yang membahas tentang pembentukan tim penanganan TKI di Arab Saudi, laporan Tim penangan dan penanggulangan Bencana alam dan laporan Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Aceh, ternyata banyak kursi bukan lagi banyak tapi ratusan kursi anggota Dewan Terhormat DPR-RI kosong banget. Kalo begini "Apa Kata Dunia?"


Monday, December 20, 2010

Majikan Di denda B$ 3600 karena tidak membayar gaji pembantunya

Seorang majikan bernama Awg Radie bin Hj Dollah telah dikenakan sanksi sebesar B$ 3600 atau 24 minggu penjara oleh Mahkamah Brunei Darussalam di Kuala Belait pada tgl 20 Desember 2010. Majikan tersebut telah terbukti bersalah tidak membayar gaji pembantunya asal Indonesia bernama Asriningsih, selama 12 bulan. Hakim memberikan tempo masa pembayaran kepada majikan sampai dengan tanggal 31 Januari 2011 untuk membayar denda tersebut. dan jika gagal membayar maka majikan akan dihukum penjara selama 24 minggu. Sementara pihak Pejabat Buruh Brunei telah membatalkan lisensi majikan untuk pengambilan pekerja asing.

Pejabat Buruh juga mengingatkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya pelanggaran majikan terhadap pekerjanya, untuk segera melaporkan ke Kantor Buruh telp.+6732381848.

Thursday, September 2, 2010

Peringatan Pejabat Buruh kepada Majikan

Departemen Perburuhan Brunei Darussalam akan melakukan tindakan tegas terhadap majikan yang telah melanggar peraturan dan undang-undang perburuhan Brunei. Saat ini Departemen Perburuhan telah melakukan langkah-langkah seperti mengadakan operasi, investigasi dan pendakwaan.

Undang-undang perburuhan yaitu "Labour Act 1954" telah diganti dengan yang baru yang dinamakan "Employment Order 2009". Dengan undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis dan perlindungan hak pekerja ke tingkat yang lebih tinggi menurut standar International Labour Organisation (ILO). Secara umum, undang-undang tersebut adalah mengenai hak dan tanggungjawab pekerja dan majikan sesuai dengan kontrak kerja.

Menurut data statistik Kantor Perburuhan Brunei, sebanyak 61 pengaduan pekerja terdiri dari PRT dan bebrapa perusahaan di sektor swasta yang melapor yang melibatkan 35 majikan. Dari jumlah tersebut meliputi kasus gaji tidak dibayar sebanyak 19 kasus dan selebihnya adalah kasus melebihi waktu jam kerja serta pembatalan kontrak kerja tanpa pemberitahuan dan pemotongan gaji.

Selama periode tahun 2001-2010, sebanyak 21 majikan telah disidang di Pengadilan Brunei atas tindakan tidak membayar gaji pekerjanya sementara 10 majikan masih dalam proses untuk disidangkan. Menurut Awang Zulhilmi Hj Abidin, Assisstan Commisioner Buruh Brunei dan juga Kepala Unit Penegak Hukum, majikan yang telah melanggar undang-undang perburuhan akan dimasukan dalam daftar hitam agar tidak dapat mengambil lagi pekerja asing.

Dalam Periode tahun 2008 - 2009, sebanyak 91 majikan telah dicabut ijin pengambilan pekerja asing atau lisensi Pekerja Asing, sementara 74 majikan, quotanya atau ijin pengambilan tenaga asing telah dibatalkan.

Dari Januari - Juli 2010, Kantor Perburuhan Brunei telah mengadakan sebanyak 300 kali operasi, pengecekan, investigasi dan pengawasan untuk menegakkan peraturan dan undang-undang perburuhan serta untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor swasta.

Diperingatkan kepada para majikan bahwa menurut KUHP Perburuhan Bab 39 :
1-Berdasarkan "Employment Order 2009"-Majikan yang gagal membayar gaji pekerjanya tidak melebih batas waktu 7 hari, akan dikenakan sanksi maksimum denda B$ 3000 atau satu tahun penjara dan quota pengambilan pekerja asing akan dicabut.

2-Berdasarkan "Labour Employment Order" - Siapa saja yang terbukti bersalah mempekerjakan pekerja asing tanpa ijin, akan dikenakan sanksi denda minimum B$ 6,000 dan maksimum B$10,000 atau enam bulan penjara dan tidak melebihi tiga tahun penjara.

Kasus Tidak Tahan Bekerja Paling Banyak

Menurut Bapak Dempo Awang Yuddie Pejabat Konsuler di KBRI Bandar Seri Begawan, periode Januari - Juli 2010 KBRI telah menerima sebanyak 387 kasus TKI yang melapor ke KBRI BSB, diantara jumlah tersebut adalah kasus Gaji Tidak Dibayar, Tidak Tahan Bekerja dengan Majikan, Penganiayaan, Pelecehan Seksual, masalah keimigrasian, Tindak Pidana dan Tuntutan Asuransi Pekerja. Sebagian dari kasus tersebut telah berhasil diselesaikan sebanyak 66 kasus sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Dari semua jumlah 413 kasus TKI yang masih ditangani KBRI BSB termasuk yang ditampung di penampungan KBRI, pada bulan Juli 2010 masih terdapat 56 orang TKI yang masih tinggal di penampungan KBRI.

Menurut Pak Dempo, kasus TKI yang bekerja di sektor informal sebagai PRT paling banyak adalah kasus tidak tahan bekerja dengan majikan yaitu sebanyak 208 kasus. TKI tersebut mengalami tekanan dan teguran dari majikan setiap harinya karena merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan TKI tersebut. Majikan di Brunei pada umumnya merupakan keluarga besar dengan keadaan rumah yang besar sehingga TKI tidak sanggup melakukan pekerjaannya serta kurangnya waktu untuk istirahat karena bekerja sampai larut malam.

Sementara kasus gaji tidak dibayar sebanyak 195 kasus dan meliputi sektor formal dan informal. Nama-nama TKI yang kasus gajinya tidak dibayar antara lain: 1. Satini bt Samrodin - B$7,113, 2. Zeidah Nuryani bt Sukamto - B$11,470, 3.Riwayat - B$4,142, 4. Darsono - B$4,658, 5. Murtasimah - B$8,000, 6. Slamet Sugiono - B$ 4,500, dan 7. Arip Ariyanto - B$6,300. Semua kasus TKI tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kantor Perburuhan Brunei.

Dilaporkan juga mengenai kasus penganiayaan sebanyak 35 kasus yang terdiri dari PRT dari penganiayaan ringan sampai yang berat. Sebanyak 6 kasus penganiayaan masih ditangani pihak Kepolisian Diraja Brunei.

Dalam kasus pelecehan seksual terhadap PRT, kasusnya rata2 diselesaikan atas permintaan TKI tersebut yang meminta untuk dipulangkan ataupun dipekerjakan dengan majikan lain.

Kasus perkosaan terhadap PRT sebanyak 2 kasus, dan masih ditangani oleh pihak Kepolisian Diraja Brunei.

Menurut perkiraan KBRI, jumlah WNI di Brunei Darussalam berjumlah 47,368 orang yang terdiri dari 907 tenaga profesional, 16,782 tenaga kerja formal, 25,841 tenaga kerja non formal, 2,288 di sektor pelayanan jasa dan 32 orang bekerja di kapal.

Bpk. Dempo juga mengatakan bahwa dalam upaya untuk penyelesaian kasus-kasus TKI tersebut, pihak KBRI telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian DalamNegeri Brunei Darussalam, Kepolisian Brunei, Jaksa Penuntut, Ketua Jaksa, Permanent Secretary pada kantor Perdana Menteri dan Pejabat Daerah Brunei.

Sementara ini, pihak KBRI menunggu jawaban dari pihak Kerajaan Brunei mengenai Draft Mandatory Consular Notification (MCN) dan MoU/Nota Kesepahaman untuk perlindungan TKI di Brunei Darussalam.

Untuk membantu masalah TKI, KBRI telah menandatangani perjanjian dengan Pengacara Sandhu and Company yang telah ditandatangani oleh Dubes RI dan Pengacara Daljit Singh Sandu pada tgl 11 Mei 2010 di KBRI BS Begawan.

Menurut Minister Counsellor, Dempo Awang Yuddie dalam penyelesaian kasus TKI tersebut tergantung niat baik para majikan dan pekerja untuk mempercepat kasus. Dihimbau kepada para majikan agar memberikan perlindungan terhadap pekerjanya terutama dalam membayar hak gaji pekerja tersebut.

Dikutip dari Koran Media Permata tgl 6 Agustus 2010.

Tuesday, April 13, 2010

Melapor Masalah Kasus kepada Pejabat yang Berwenang/Terkait

Kepada Para TKI, jika anda mempunyai masalah dengan majikan terutama masalah gaji yang tidak dibayar, dipotong oleh majikan tanpa alasan yang benar, hendaknya melapor ke Jabatan Buruh terdekat dengan cara :

1. Melapor kepada Polisi yang terdekat dan meminta bukti laporannya tersebut dari Polisi terus langsung mengadu ke Jabatan Buruh dimana pun anda berada. (Buruh Bandar, Tutong, Kuala Belait dan Temburong). Pengaduan tidak boleh diwakilkan.

2. Membawa dokumen seperti paspor (copy paspor, KTP, ID Brunei dsb). Jika tidak punya sama sekali tidak apa2 juga yang penting sudah ada laporan Polisi.

3. Membawa dokumen copy kontrak kerja, slip gaji pembayaran,

Jika semuanya belum dilakukan, para TKI bisa juga melapor dulu ke KBRI BS Begawan untuk minta perlindungan dan bantuan. Tetapi kalo ada masalah penganiayaan, perkosaan dsb, sebaiknya langsung melapor kepada POLISI terdekat.

Tetapi mudah2an saja, semua TKI di Brunei Darussalam dalam keadaan aman dan sejahtera.. Amin.. Semoga Allah melindungi kita semua... Amin Ya Robbal Alamin.

Thursday, January 21, 2010

Penganiayaan PRT

Pembantu rumah mengadu didera

Oleh Mohamad Asyramisyanie dan Haji Minor Absah

Pembantu rumah yang di dera oleh perempuan berusia 28 tahun itu ketika di temui.

TUTONG, Rabu - Balai Polis Tutong hari ini menerima panggilan melalui hot line 993 yang melaporkan seorang pembantu rumah berusia 41 tahun di serang oleh anak perempuan majikannya dengan air panas yang mendidih pagi semalam.

Pembantu rumah itu juga mendakwa di dera dengan cara pukulan menggunakan kayu sejak dua minggu lalu dan kini diberikan rawatan di Hospital Raja Isteri Pengiran Anak Saleha (RIPAS).

Tinjauan media hari ini menyaksikan pembantu rumah itu mengalami beberapa kecederaan akibat melecur dek air hangat di sebelah kanan mukanya dan beberapa bahagian utama badannya.

Susulan kejadian itu, seorang wanita berusia 28 tahun telah ditahan polis daerah Tutong untuk membantu siasatan. Dia bagaimanapun dibenar ikat jamin sebanyak $1,000 dan akan di dakwa di bawah seksyen 325 dan jika sabit kesalahan boleh di kenakan hukuman penjara sehingga 10 tahun dan sebatan. Dikutip:Media Permata, 21/01/10

Tuesday, January 5, 2010

Butuh Konsep Jelas untuk Atasi Masalah TKI

JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai harus memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi masalah penempatan dan perlindungan TKI, jika tidak maka kasus yang sama akan terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif dan menyeluruh.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis (3/9), mengatakan pada banyak kasus, lemahnya koordinasi antarinstansi dan pejabat pemerintah, justru menjadikan penyelesaian kasus TKI berlarut-larut dan berpotensi menjadi komoditas politik.

Pemerintah yang dimaksud adalah instansi terkait dalam menangani masalah TKI, seperti Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, Imigrasi, Depdagri dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeri. Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hong Kong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.

Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalah. Misalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009).

Umumnya, masalah muncul karena TKI bekerja secara ilegal atau nonprosedural. Hal ini terjadi karena: bekerja dengan tidak menggunakan visa kerja, yaitu menggunakan visa umrah/haji, visa kunjungan, visa belajar, impresariat, kabur dari majikan, disalurkan melalui perusahaan liar, calo dan sponsor.Â

Erman mengatakan solusinya, dalam jangka pendek, diperlukan koordinasi dengan lintas instansi, seperti dengan Deplu, Depkum dan HAM, Polri, Dephub, Depsos dan Kantor Meneg PP.

Di sisi lain, pemulangan TKI bermasalah di luar negeri juga sering kali tidak mudah karena terkendala pada sulitnya mendapat izin keluar (exit permit) dari pemerintah negara penempatan, seperti yang terjadi di Kuwait, Arab Saudi, dan Yordania.

Penyebabnya, sebagian besar dari TKI yang berada di penampungan KBRI/KJRI memiliki masalah hukum seperti gaji belum dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kasus pidana dan lain sebagainya. Selain itu kendala lainnya adalah berupa minimnya anggaran untuk memulangkan para TKI bermasalah di luar negeri.

Pada jangka panjang, menurut Menteri, harus ada keputusan politik untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dengan cara mempertajam kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI, seperti revisi Undang Undang 39 tahun 2004.

Upaya lain, meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya dalam otonomi daerah, sehingga harus mendata semua warga yang akan pergi ke luar negeri baik untuk bekerja/magang, kunjungan/wisata, belajar, umrah/haji maupun untuk misi kebudayaan, dan lainnya. (Ant/OL-03) Kutipan Media Indonesia.

Ratusan TKI Bermasalah masih Tertahan di Sejumlah KBRI

INDRAMAYU--MI: Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan majikan mereka kini menunggu di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk dipulangkan ke Tanah Air.

Menurut Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Iskandar Muda, mereka antara lain berada di Kuwait sebanyak 570 orang, Yordania 360, Jeddah 100, Brunei Darussalam 32, dan di Abu Dhabi terdapat sebanyak 171 TKI.

"Saat ini para TKI bermasalah tersebut tengah diupayakan untuk dipulangkan kembali ke Tanah Air," kata Iskandar saat berada di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, Rabu (30/12).

Ia mengatakan, permasalahan yang menimpa para TKI tersebut bermacam-macam, mulai dari penyiksaan, bekerja tidak sesuai kontrak, dan tidak mendapatkan gaji dari majikan. "Bahkan ada pula tenaga kerja wanita yang mengalami pelecehan seksual," katanya.

Oleh karena itu, mereka melarikan diri ke KBRI untuk meminta perlindungan dan berharap bisa dipulangkan.

Keberadaan TKI bermasalah, menurut Iskandar, tidak lain akibat proses pengiriman TKI yang dilakukan secara ilegal. "Ini juga tidak luput dari ulah perusahaan pengerah tenaga kerja nakal di," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya telah membuat nota kesepahaman besama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang akan memproses seluruh pengerah tenaga kerja nakal secara hukum. Kutipan:www.MediaIndonesia.com

Selektif Dalam Pembuatan Paspor

KANTOR KEIMIGRASIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEMAKIN MEMPERKETAT PROSES PENYELEKSIAN WARGA YANG MEMBUAT PASPORT PERJALANAN HAL INI DILAKUKAN MENYUSUL BANYAKNYA PENEMUAN DATA PALSU SAAT PEMBUATAN PASPORT YANG TERNYATA DILAKUKAN WARGA ATAUPUN OKNUM MASYARAKAT YANG AKAN DIKIRIM MENJADI TKI ILLEGAL KE SEJUMLAH NEGARA TETANGGA, DIANTARANYA MALAYSIA, SINGAPURA ATAUPUN BRUNEI DARUSSALAM

DIKONFIRMASI, KASI PENGAWAS DAN PENINDAKLANJUTAN KEIMIGRASIAN KANTOR IMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT LAODE HANIBAL MENGUNGKAPKAN DALAM MEMBERIKAN SEBUAH PERIJINAN PEMBUATAN PASPORT, PIHAKNYA LEBIH MEMPERKETAT ADMINISTRASI DATA SERTA MEMPERKUAT MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH KERJANYA

LAODE HANIBAL MENGATAKAN, JIKA DITEMUKAN ADANYA DATA PALSU YANG DI AJUKAN KEPADA PIHAK IMIGRASI DALAM PROSES PENGAJUAN PEMBUATAN PASPORT, MAKA PIHAKNYA AKAN MENGUSUT KEBENARAN KASUS TERSEBUT DAN KEMUDIAN MELIMPAHKAN KE PIHAK POLTABES KOTA PONTIANAK

DAN HAL ITU TERBUKTI DENGAN DITEMUKAN NYA KASUS PEMALSUAN DOKUMEN DI KALIMANTAN BARAT, SATU DIANTARANYA MASIH DALAM PROSES PERADILAN DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT HAL TERSEBUT JUGA TELAH DIATUR DALAM PASAL 37 UNDANG UNDANG KEWARGANEGARAN NOMOR 12 TAHUN 2006 YANG MENGATUR TENTANG PEMBERIAN SANKSI KEPADA WARGA MEMALSUKAN DOKUMEN DEMI MENDAPATKAN STATUS KEIMIGRASIAN.(elfira rosanty_rri).Kutipan http://www.rripontianak.com/

Monday, January 4, 2010

Selamat Tahun Baru para TKI di Brunei

Selamat Menyambut Tahun Baru 2010...



Dengan bergulirnya waktu dan bergantinya tahun dari 2009 ke 2010, banyak kejadian-kejadian, musibah dan segala macam yang melanda dunia di tahun 2009. Namun kita berharap di tahun 2010 ini, semua musibah dan bencana tidak akan terjadi lagi, kita berdoa dan serahkan kepada Yang Maha Kuasa... Amin.

Saya dalam kesempatan ini ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2010 kepada semua TKI yang berada di Luar Negeri dimanapun anda berada. Semoga kalian mendapatkan kesejahteraan dan rezeki yang berlimpah. Tetapi walau bagaimanapun, jangan lupa pepatah "Kacang lupa sama kulitnya".. artinya jangan lupa asal usul kita. Bagaimanapun juga negara kita harus dijaga dan kalo bisa para TKI dapat mengharumkan nama bangsa dan negara Republik Indonesia serta membangun negara dengan hasil jerih payah kita bekerja di luar negeri. Hanya dengan niat, tekad dan doa Insya Allah semuanya akan berhasil...

Sekali lagi Selamat Tahun Baru 2010. Semoga Allah memberkati dan melindungi para TKI.. Amin




Wassalam

Kang Gambit

Wednesday, March 25, 2009

TKI DI BRUNEI MULAI DICAMBUKI

BANDAR SERI BEGAWAN SURYA- Jangan main-main dengan peraturan di Brunei Darussalam. Setidaknya, tanpa ampun, pemerintah Negeri Sultan itu bakal menghukum badan para imigran gelap yang dengan seenaknya tinggal di negeri kaya minyak dan gas itu. Sudah sekitar lima tahun silam, para imigran gelap itu melanggar peraturan.

Pada Senin (2/3) ini, misalnya, ada 396 imigran gelap yang dicambuk karena masuk ke Brunei tanpa kelengkapan surat. Sudah begitu, ada lagi imigran yang terlalu lama tinggal di negara itu tanpa pembaruan izin.

Menurut catatan pihak imigrasi, kebanyakan para pelanggar itu datang dari para jiran seperti Indonesia, India, Bangladesh, Malaysia, Pakistan, Filipina, dan Thailand.Tak ayal, kebijakan galak itu mendapat kritik dari Amnesti Internasional. “Kami sering mendapat laporan soal penghukuman itu,” kata pihak Amnesti Internasional.

Sementara, para diplomat asal pendatang tak legal itu berkilah, banyak warga mereka tak tahu bagaimana cara resmi masuk dan bekerja di Brunei.Brunei yang kaya itu memang menggiurkan bagi warga negara tetangga. Makanya, tak heran kalau banyak dari mereka mengadu nasib di negara yang terletak di bagian utara Kalimantan tersebut. Kebanyakan dari para imigran itu menjadi buruh dan pembantu rumah tangga.