Tuesday, December 28, 2010

Perlu Kerjasama Yang Erat Mengatasi TKI di Brunei

Minister Counsellor, Dempo Awang Yuddie berharap kerjasama antara pemerintah Indonesia - Brunei termasuk Jabatan Buruh, Jabatan Imigrasi dan Polisi Diraja Brunei dalam mengatasi masalah tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam.

Masalah kontrak kerja, gaji, tunjangan kesehatan, jam kerja dan pengantaran TKI pulang, semuanya tertulis dalam Peraturan dan Undang-undang perburuhan Brunei, "The Brunei Employment Order 2009". Sementara kasus-kasus yang melapor ke KBRI BS Begawan antara lain kasus tidak dibayar gaji, pemotongan gaji dan pengambilan pekerja oleh agen tidak resmi.

Untuk melindungi TKI tersebut, KBRI BS Begawan telah berupaya untuk melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah di Indonesia terutama di perbatasan imigrasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jakarta. Selain itu, staf KBRI BS Begawan juga telah menyampaikan kepada TKI mengenai peraturan dan Undang-undang perburuhan di Brunei supaya memahami dan diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah TKI tersebut.

Dempo Awang Yuddie juga menyampaikan bahwa di masa depan, KBRI BSB akan mengadakan pertemuan dengan para agen/PJTKI kedua negara yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam membantu TKI.

Selain itu, KBRI telah bekerjasama dengan Kedutaan Brunei di Jakarta untuk mengeluarkan visa bekerja kepada TKI yang diurus oleh PJTKI resmi.

Mengenai kerjasama pekerja migrant tersebut, telah dibicarakan oleh kedua pemimpin negara sebelum diadakan sidang Brunei Democracy Forum di Bali baru-baru ini. Dalam pembicaraan bilateral tersebut, Sultan Haji Hassanal Bolkiah dan Yang Di-Pertuan di Brunei Darussalam menyampaikan penghargaan kepada Indonesia yang telah mengirim pekerja-pekerja Indonesia di berbagai sektor dalam pembangunan negara Brunei Darussalam.

Sementara Presiden Bambang Susilo Yudhoyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sultan dan Yang Di-Pertuan di Brunei Darussalam yang memberikan peluang kepada pekerja Indonesia untuk bekerja di Brunei Darussalam.

Di masa depan, KBRI BS Begawan berharap dapat memberikan penjelasan para majikan dan pekerja mengenai peraturan dan undang-undang perburuhan di Brunei sebelum menandatangani kontrak kerja di Jabatan Buruh.

Menurut data KBRI, pekerja migran Indonesia yang bekerja di Brunei sebanyak 50,839 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 27,401 orang bekerja di sektor informal sebagai Pembantu Rumah Tangga, dan sebanyak 17,700 orang bekerja pada sektor formal termasuk yang bekerja di industri minyak dan gas, konstruksi, kesehatan, pertanian dan sektor pelayanan.

Wednesday, December 22, 2010

Nasib TKI siapa yang peduli?


Bagaimana nasib para TKI akan lebih baik kalo Pemerintah RI tidak ada perhatian dan kepedulian terhadap mereka yang disebut sebagai "Pahlawan Devisa Negara". Apalagi anggota DPR -RI?.. Nyatanya, pada saat rapat paripurna pada tanggal 14 Desember 2010 di Jakarta yang membahas tentang pembentukan tim penanganan TKI di Arab Saudi, laporan Tim penangan dan penanggulangan Bencana alam dan laporan Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Aceh, ternyata banyak kursi bukan lagi banyak tapi ratusan kursi anggota Dewan Terhormat DPR-RI kosong banget. Kalo begini "Apa Kata Dunia?"


Monday, December 20, 2010

Majikan Di denda B$ 3600 karena tidak membayar gaji pembantunya

Seorang majikan bernama Awg Radie bin Hj Dollah telah dikenakan sanksi sebesar B$ 3600 atau 24 minggu penjara oleh Mahkamah Brunei Darussalam di Kuala Belait pada tgl 20 Desember 2010. Majikan tersebut telah terbukti bersalah tidak membayar gaji pembantunya asal Indonesia bernama Asriningsih, selama 12 bulan. Hakim memberikan tempo masa pembayaran kepada majikan sampai dengan tanggal 31 Januari 2011 untuk membayar denda tersebut. dan jika gagal membayar maka majikan akan dihukum penjara selama 24 minggu. Sementara pihak Pejabat Buruh Brunei telah membatalkan lisensi majikan untuk pengambilan pekerja asing.

Pejabat Buruh juga mengingatkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya pelanggaran majikan terhadap pekerjanya, untuk segera melaporkan ke Kantor Buruh telp.+6732381848.

Thursday, September 2, 2010

Peringatan Pejabat Buruh kepada Majikan

Departemen Perburuhan Brunei Darussalam akan melakukan tindakan tegas terhadap majikan yang telah melanggar peraturan dan undang-undang perburuhan Brunei. Saat ini Departemen Perburuhan telah melakukan langkah-langkah seperti mengadakan operasi, investigasi dan pendakwaan.

Undang-undang perburuhan yaitu "Labour Act 1954" telah diganti dengan yang baru yang dinamakan "Employment Order 2009". Dengan undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis dan perlindungan hak pekerja ke tingkat yang lebih tinggi menurut standar International Labour Organisation (ILO). Secara umum, undang-undang tersebut adalah mengenai hak dan tanggungjawab pekerja dan majikan sesuai dengan kontrak kerja.

Menurut data statistik Kantor Perburuhan Brunei, sebanyak 61 pengaduan pekerja terdiri dari PRT dan bebrapa perusahaan di sektor swasta yang melapor yang melibatkan 35 majikan. Dari jumlah tersebut meliputi kasus gaji tidak dibayar sebanyak 19 kasus dan selebihnya adalah kasus melebihi waktu jam kerja serta pembatalan kontrak kerja tanpa pemberitahuan dan pemotongan gaji.

Selama periode tahun 2001-2010, sebanyak 21 majikan telah disidang di Pengadilan Brunei atas tindakan tidak membayar gaji pekerjanya sementara 10 majikan masih dalam proses untuk disidangkan. Menurut Awang Zulhilmi Hj Abidin, Assisstan Commisioner Buruh Brunei dan juga Kepala Unit Penegak Hukum, majikan yang telah melanggar undang-undang perburuhan akan dimasukan dalam daftar hitam agar tidak dapat mengambil lagi pekerja asing.

Dalam Periode tahun 2008 - 2009, sebanyak 91 majikan telah dicabut ijin pengambilan pekerja asing atau lisensi Pekerja Asing, sementara 74 majikan, quotanya atau ijin pengambilan tenaga asing telah dibatalkan.

Dari Januari - Juli 2010, Kantor Perburuhan Brunei telah mengadakan sebanyak 300 kali operasi, pengecekan, investigasi dan pengawasan untuk menegakkan peraturan dan undang-undang perburuhan serta untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor swasta.

Diperingatkan kepada para majikan bahwa menurut KUHP Perburuhan Bab 39 :
1-Berdasarkan "Employment Order 2009"-Majikan yang gagal membayar gaji pekerjanya tidak melebih batas waktu 7 hari, akan dikenakan sanksi maksimum denda B$ 3000 atau satu tahun penjara dan quota pengambilan pekerja asing akan dicabut.

2-Berdasarkan "Labour Employment Order" - Siapa saja yang terbukti bersalah mempekerjakan pekerja asing tanpa ijin, akan dikenakan sanksi denda minimum B$ 6,000 dan maksimum B$10,000 atau enam bulan penjara dan tidak melebihi tiga tahun penjara.

Kasus Tidak Tahan Bekerja Paling Banyak

Menurut Bapak Dempo Awang Yuddie Pejabat Konsuler di KBRI Bandar Seri Begawan, periode Januari - Juli 2010 KBRI telah menerima sebanyak 387 kasus TKI yang melapor ke KBRI BSB, diantara jumlah tersebut adalah kasus Gaji Tidak Dibayar, Tidak Tahan Bekerja dengan Majikan, Penganiayaan, Pelecehan Seksual, masalah keimigrasian, Tindak Pidana dan Tuntutan Asuransi Pekerja. Sebagian dari kasus tersebut telah berhasil diselesaikan sebanyak 66 kasus sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Dari semua jumlah 413 kasus TKI yang masih ditangani KBRI BSB termasuk yang ditampung di penampungan KBRI, pada bulan Juli 2010 masih terdapat 56 orang TKI yang masih tinggal di penampungan KBRI.

Menurut Pak Dempo, kasus TKI yang bekerja di sektor informal sebagai PRT paling banyak adalah kasus tidak tahan bekerja dengan majikan yaitu sebanyak 208 kasus. TKI tersebut mengalami tekanan dan teguran dari majikan setiap harinya karena merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan TKI tersebut. Majikan di Brunei pada umumnya merupakan keluarga besar dengan keadaan rumah yang besar sehingga TKI tidak sanggup melakukan pekerjaannya serta kurangnya waktu untuk istirahat karena bekerja sampai larut malam.

Sementara kasus gaji tidak dibayar sebanyak 195 kasus dan meliputi sektor formal dan informal. Nama-nama TKI yang kasus gajinya tidak dibayar antara lain: 1. Satini bt Samrodin - B$7,113, 2. Zeidah Nuryani bt Sukamto - B$11,470, 3.Riwayat - B$4,142, 4. Darsono - B$4,658, 5. Murtasimah - B$8,000, 6. Slamet Sugiono - B$ 4,500, dan 7. Arip Ariyanto - B$6,300. Semua kasus TKI tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kantor Perburuhan Brunei.

Dilaporkan juga mengenai kasus penganiayaan sebanyak 35 kasus yang terdiri dari PRT dari penganiayaan ringan sampai yang berat. Sebanyak 6 kasus penganiayaan masih ditangani pihak Kepolisian Diraja Brunei.

Dalam kasus pelecehan seksual terhadap PRT, kasusnya rata2 diselesaikan atas permintaan TKI tersebut yang meminta untuk dipulangkan ataupun dipekerjakan dengan majikan lain.

Kasus perkosaan terhadap PRT sebanyak 2 kasus, dan masih ditangani oleh pihak Kepolisian Diraja Brunei.

Menurut perkiraan KBRI, jumlah WNI di Brunei Darussalam berjumlah 47,368 orang yang terdiri dari 907 tenaga profesional, 16,782 tenaga kerja formal, 25,841 tenaga kerja non formal, 2,288 di sektor pelayanan jasa dan 32 orang bekerja di kapal.

Bpk. Dempo juga mengatakan bahwa dalam upaya untuk penyelesaian kasus-kasus TKI tersebut, pihak KBRI telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian DalamNegeri Brunei Darussalam, Kepolisian Brunei, Jaksa Penuntut, Ketua Jaksa, Permanent Secretary pada kantor Perdana Menteri dan Pejabat Daerah Brunei.

Sementara ini, pihak KBRI menunggu jawaban dari pihak Kerajaan Brunei mengenai Draft Mandatory Consular Notification (MCN) dan MoU/Nota Kesepahaman untuk perlindungan TKI di Brunei Darussalam.

Untuk membantu masalah TKI, KBRI telah menandatangani perjanjian dengan Pengacara Sandhu and Company yang telah ditandatangani oleh Dubes RI dan Pengacara Daljit Singh Sandu pada tgl 11 Mei 2010 di KBRI BS Begawan.

Menurut Minister Counsellor, Dempo Awang Yuddie dalam penyelesaian kasus TKI tersebut tergantung niat baik para majikan dan pekerja untuk mempercepat kasus. Dihimbau kepada para majikan agar memberikan perlindungan terhadap pekerjanya terutama dalam membayar hak gaji pekerja tersebut.

Dikutip dari Koran Media Permata tgl 6 Agustus 2010.

Tuesday, April 13, 2010

Melapor Masalah Kasus kepada Pejabat yang Berwenang/Terkait

Kepada Para TKI, jika anda mempunyai masalah dengan majikan terutama masalah gaji yang tidak dibayar, dipotong oleh majikan tanpa alasan yang benar, hendaknya melapor ke Jabatan Buruh terdekat dengan cara :

1. Melapor kepada Polisi yang terdekat dan meminta bukti laporannya tersebut dari Polisi terus langsung mengadu ke Jabatan Buruh dimana pun anda berada. (Buruh Bandar, Tutong, Kuala Belait dan Temburong). Pengaduan tidak boleh diwakilkan.

2. Membawa dokumen seperti paspor (copy paspor, KTP, ID Brunei dsb). Jika tidak punya sama sekali tidak apa2 juga yang penting sudah ada laporan Polisi.

3. Membawa dokumen copy kontrak kerja, slip gaji pembayaran,

Jika semuanya belum dilakukan, para TKI bisa juga melapor dulu ke KBRI BS Begawan untuk minta perlindungan dan bantuan. Tetapi kalo ada masalah penganiayaan, perkosaan dsb, sebaiknya langsung melapor kepada POLISI terdekat.

Tetapi mudah2an saja, semua TKI di Brunei Darussalam dalam keadaan aman dan sejahtera.. Amin.. Semoga Allah melindungi kita semua... Amin Ya Robbal Alamin.

Thursday, January 21, 2010

Penganiayaan PRT

Pembantu rumah mengadu didera

Oleh Mohamad Asyramisyanie dan Haji Minor Absah

Pembantu rumah yang di dera oleh perempuan berusia 28 tahun itu ketika di temui.

TUTONG, Rabu - Balai Polis Tutong hari ini menerima panggilan melalui hot line 993 yang melaporkan seorang pembantu rumah berusia 41 tahun di serang oleh anak perempuan majikannya dengan air panas yang mendidih pagi semalam.

Pembantu rumah itu juga mendakwa di dera dengan cara pukulan menggunakan kayu sejak dua minggu lalu dan kini diberikan rawatan di Hospital Raja Isteri Pengiran Anak Saleha (RIPAS).

Tinjauan media hari ini menyaksikan pembantu rumah itu mengalami beberapa kecederaan akibat melecur dek air hangat di sebelah kanan mukanya dan beberapa bahagian utama badannya.

Susulan kejadian itu, seorang wanita berusia 28 tahun telah ditahan polis daerah Tutong untuk membantu siasatan. Dia bagaimanapun dibenar ikat jamin sebanyak $1,000 dan akan di dakwa di bawah seksyen 325 dan jika sabit kesalahan boleh di kenakan hukuman penjara sehingga 10 tahun dan sebatan. Dikutip:Media Permata, 21/01/10