Monday, July 21, 2008
Foreigners told not to Delay Reporting Unpaid Ssalaries
Labour Laws: Shariful Bahri Hj Sawas (R), assistant labour commissioner delivering his talk on Labour Laws during the Anti-Corruption Bureau and Labour Department talk held at the Indonesian Embassy in Kg Sg Hanching yesterday.Syazwan SadikinBANDAR SERI BEGAWANMonday, July 14, 2008DELAY by foreign workers in informing enforcers at the Labour Department over non-payment of salaries has resulted in the accumulation of $12,000 worth of claims over the past 46 months. Hj Rosli Matnoor, senior labour inspector at Labour Department highlighted this during a joint-lecture with Anti-Corruption Bureau held at the Indonesian Embassy yesterday."The delay in foreign workers lodging complaints causes a longer time needed to investigate the issue," said Hj Rosli.According to the senior labour inspector, a majority of the complaints comes from Indonesian workers regarding incomplete working contracts which were not approved by the Labour Department.He added that part of the issue arose from the difficulty in understanding the English language in the contract.He urged all Indonesian workers to visit the Labour Department offices to get an explanation on the terms and conditions of their contracts.On the subject of salaries, Hj Rosli said that it was a must for employers to make payments within the time frame stipulated by the law. He urged foreign workers to lodge a complaint to the Labour Department once 10 days have passed and payment has not been received. They can notify the department through the hotline at Tel No. 2381848, a visit to the Labour Office or by way of a written letter.Another issue that was becoming a worrying trend was the salary cuts imposed on foreign workers. According to Hj Rosli, new employees did not receive any money for the first six months of their employment as their salaries have to be paid to their agencies.Hj Rosli said that this trend was against the 1954 Labour Law, where S.223 LA 1954 (1) states that there was to be no deduction of wages of the workers. He added that at least 50 per cent of the salary must be paid to the employees and urged that anyone experiencing such deductions to lodge a report with the Labour Department to avoid any future issues from arising.The lecture by the Labour Department was on the key features of the Labour Laws and discussed by Shariful Bahri Hj Sawas, assistant labour commissioner. The topics had also included a discussion on legal matters, claims, non-payment of wages and other labour issues.According to Shariful, the new Employment Orders will be introduced later this year or early 2009. The Order which is in its final drafting stages promises to promote better working conditions for various categories of labour as well as protecting the rights of workers.According to Budi Perianto, deputy chief of the mission at the Indonesian Embassy, about 39,383 Indonesians (10 per cent of Brunei's population) are employed in Brunei, mainly as domestic helpers or construction workers. The Brunei Times
Pemulangan Tiga TKW Korban Trafficking di Limbang, Malaysia
Pada 2 Juli 2008 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu, Bareskrim Polri dan IOM Jakarta telah memfasilitasi penjemputan 3 (tiga) korban Perdagangan Orang / Trafficking in Persons (TIPs) dari Limbang, Sarawak di Bandara Soekarno Hatta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta ketiga korban TIPs tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak Bareskrim dan IOM untuk penanganan lebih lanjut.Menurut informasi yang disampaikan oleh KJRI Kota Kinabalu ketiga WNI tersebut dengan inisial YK (21 thn), IK (26 thn), dan ID (24 thn) telah direkrut dan diberangkatkan oleh seorang laki-laki warga Desa Wlingi, Blitar bernama Sumarih secara terpisah pada Januari dan Februari 2008 dari kampung halaman masing-masing di Jawa Timur menuju kota Limbang, Sarawak melalui Surabaya dan Pontianak dengan dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran di Brunei Darussalam.Namun setiba di kota Limbang, ketiga WNI tersebut ditampung di rumah seorang mucikari WN Malaysia a.n. Tan Tiong Kang, yang beristrikan seorang WNI a.n. Maria alias Susi. Mereka dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta dipaksa menjadi pekerja seks bagi para tamu yang datang. Selama bekerja sebagai PSK mereka tidak pernah menerima uang dan semua penghasilan diambil oleh mucikari.
Dalam satu operasi penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian Sarawak di bulan Maret 2008, tiga korban tersebut dan 12 perempuan WNI lainnya yang berada di rumah tersebut, diserahkan ke pihak imigrasi atas tuduhan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Namun kemudian mereka dibebaskan dan diserahkan kembali oleh pihak imigrasi kepada Tan Tion Kang. Setelah berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, ketiga korban sempat ditahan pihak Imigrasi Kota Lawas dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga akhirnya mereka diantarkan oleh pihak keimigrasian Limbang ke Perwakilan RI terdekat, yaitu KJRI Kota Kinabalu, pada 12 Juni 2008 dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.Jakarta, 3 Juli 2008
Dalam satu operasi penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian Sarawak di bulan Maret 2008, tiga korban tersebut dan 12 perempuan WNI lainnya yang berada di rumah tersebut, diserahkan ke pihak imigrasi atas tuduhan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Namun kemudian mereka dibebaskan dan diserahkan kembali oleh pihak imigrasi kepada Tan Tion Kang. Setelah berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, ketiga korban sempat ditahan pihak Imigrasi Kota Lawas dalam perjalanan pulang ke Indonesia, hingga akhirnya mereka diantarkan oleh pihak keimigrasian Limbang ke Perwakilan RI terdekat, yaitu KJRI Kota Kinabalu, pada 12 Juni 2008 dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.Jakarta, 3 Juli 2008
New Labour Laws to be Introduce Shortly : Minister
THE Ministry of Home Affairs is currently reviewing labour laws to improve work environments and meet international work standards through best practices.The Employment Order will be introduced to replace the current Labour Act 1954, said Minister of Home Affairs Pehin Orang Kaya Johan Pahlawan Dato Seri Setia Hj Adanan Begawan Pehin Dato Seri Setia Hj Mohd Yusof.Speaking during an event to mark Labour Day at the Kiulap Plaza Hotel on Saturday, the minister said that discussions were held among the ministry, employers and employees in taking best practices from all three parties.No time frame was given on when the new labour laws would be implemented.The minister also exhorted on employees to practice life long learning in acquiring "multiple skills" so that they are more marketable.Quality employees are the backbone of a strong foundation in Brunei's development to compete in the international arena, he said."All employees should be responsible, competent and practice good work ethics, be honest and trustworthy and has a competitive spirit in contributing to the development of an organisation and country," said Pehin Dato Hj Adanan.According to the International Labour Organisation (ILO), there is a deficit in decent work in the aspects of unemployment, lack of employees, lack of quality and unproductive work, hazardous working environment and gender inequality.About 200 million people are unemployed in the world, half of them earns US$2 per day. The ILO estimated that about 86 million of the unemployed were youths aged 15-24."The Labour Department has always been associated as a department which wholly functions as releasing licenses for employing foreign workers and private household service license," Hjh Rosliah Hj Hasbollah, acting commissioner of Labour Department. "However the task is really amazing because it can cause risks in the form of abuse of license usage and other impact," she added.She also called out for employers and give priority to locals in preventing unemployment.May 1 is the official date for Labour Day throughout the world. This is the second time in which Brunei has celebrated Labour Day since the country became a member of ILO in January 2007. (SHS1).The Brunei Times
Labour Laws Briefing for Indonesian Workers
Labour laws briefing for Indonesian workers
Syazwan Sadikin
BANDAR SERI BEGAWAN Monday, July 14, 2008
CORRUPTION is a global phenomenon that jeopardises harmony, stability and security of a country especially when billions of dollars meant for its people are misused for personal gains.This was said by Pg Kasmirhan Pg Hj Tahir, director of Anti-Corruption Bureau (ACB), yesterday during a joint-lecture with the Labour Department held at the Indonesian Embassy in Bandar Seri Begawan.He added: "In order to effectively deal with corruption, the cooperation of everyone is needed to stamp it out."About 110 people from the Indonesian community in Brunei attended the lecture where Indonesian ambassador to Brunei, His Excellency Herijanto Seuprato, was the guest of honour.The objective of the lecture was to educate Indonesians working in the country regarding the current labour laws and the Acts from ACB.The Anti-Corruption Campaign was aimed at giving further understanding on corruption and the adverse effect it has on society.Acting chief special investigator Salamat Liman, explained some of the Acts and regulations within ACB while giving examples on the cause and effect of corruption to society."Corruption causes a long-term effect and the impact can be seen only when everything is over," said Salamat.Throughout the lecture, Salamat told guests about the dangers of corruption and gave suggestions on how to avoid being caught in the situation.He advised guests to uphold their principles, heritage and focus on what they want to achieve in the country.Last year, two Indonesians were caught bribing officials during two separate occasions. Many other cases involved entering the country without a passport or visa. The Brunei Times
Syazwan Sadikin
BANDAR SERI BEGAWAN Monday, July 14, 2008
CORRUPTION is a global phenomenon that jeopardises harmony, stability and security of a country especially when billions of dollars meant for its people are misused for personal gains.This was said by Pg Kasmirhan Pg Hj Tahir, director of Anti-Corruption Bureau (ACB), yesterday during a joint-lecture with the Labour Department held at the Indonesian Embassy in Bandar Seri Begawan.He added: "In order to effectively deal with corruption, the cooperation of everyone is needed to stamp it out."About 110 people from the Indonesian community in Brunei attended the lecture where Indonesian ambassador to Brunei, His Excellency Herijanto Seuprato, was the guest of honour.The objective of the lecture was to educate Indonesians working in the country regarding the current labour laws and the Acts from ACB.The Anti-Corruption Campaign was aimed at giving further understanding on corruption and the adverse effect it has on society.Acting chief special investigator Salamat Liman, explained some of the Acts and regulations within ACB while giving examples on the cause and effect of corruption to society."Corruption causes a long-term effect and the impact can be seen only when everything is over," said Salamat.Throughout the lecture, Salamat told guests about the dangers of corruption and gave suggestions on how to avoid being caught in the situation.He advised guests to uphold their principles, heritage and focus on what they want to achieve in the country.Last year, two Indonesians were caught bribing officials during two separate occasions. Many other cases involved entering the country without a passport or visa. The Brunei Times
Ceramah Jabatan Buruh di KBRI BS Begawan
Ceramah Jabatan Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR) Brunei Darussalam di depan Para Tenaga Kerja Indonesia di Brunei Darussalam
Pada 13 Juli 2008, bertempat di Aula KBRI Bandar Seri Begawan, telah diadakan ceramah oleh pejabat Jabatan* Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR)** Brunei Darussalam di depan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam.
Acara dihadiri sekitar 120 orang perwakilan TKI di Brunei Darussalam dan dihadiri pula oleh Direktur BMR, Pengiran Kasmirhan bin Pengiran Haji Tahir, dan Senior Assistant Commissioner Jabatan Buruh, Shariful Bahri Haji Sawas. Ceramah didahului dengan sambutan Dubes RI Bandar Seri Begawan dan Direktur BMR Brunei Darussalam.
Dubes RI dalam sambutannya menyampaikan maksud diadakannya acara tersebut, yakni untuk memberikan penjelasan mengenai undang-undang, peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang penting diketahui dan ditaati para tenaga kerja Indonesia dan akibat buruk memberikan uang suap kepada aparat Pemerintah Brunei, termasuk Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam untuk mempercepat proses pelayanan kepada para tenaga kerja Indonesia. Disampaikan bahwa KBRI Bandar Seri Begawan senantiasa siap memberikan bantuan atau pelayanan kepada masyarakat Indonesia di Brunei Darussalam, bila warga masyarakat Indonesia, termasuk TKI-nya, menghadapi masalah, dengan majikan atau karena hal lainnya.
Direktur BMR dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan fenomena global yang mengancam satbilitas, keamanan dan situasi harmonis bangsa dan negara mana pun, khususnya ketika milyaran dolar anggaran untuk rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kasus warga Indonesia yang masuk ke Brunei secara illegal tanpa paspor atau ijin tinggalnya telah kedaluarsa. Ketika tertangkap dan akan dikenakan sanksi, umumnya mereka berupaya menyuap aparat Imigrasi Brunei Darussalam guna menghindarkan mereka dari hukuman. Kebanyakan tenaga kerja asing di Brunei Darussalam, termasuk tenaga kerja Indonesia, tidak menyadari sanksi hukuman berat bagi para pelaku pemberi suap.
Sdr. Shariful Bahri Haji Sawas dan Sdr. Rosli Matnoor dari Jabatan Buruh dalam ceramahnya menyampaikan statistik bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sekitar 23,000 orang. Sekitar 16,000 tenaga kerja Indonesia lainnya bekerja di bidang konstruksi, landscaping dan sektor lainnya. Jumlah seluruh tenaga kerja Indonesia saat ini menurut catatan KBRI 39,000 orang lebih.
Disampaikan bahwa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja asing di Brunei Darussalam saat ini adalah UU Perburuhan tahun 1954. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Brunei Darussalam harus menempuh pemeriksaan kesehatan di negara asalnya dan saat tiba di Brunei harus memiliki kontrak kerja dengan majikan sebelum dapat diberikan lisensi atau ijin kerja oleh Pemerintah Brunei Darussalam.Kondisi ketenagakerjaan asing saat ini telah jauh berubah tidak seperti saat UU Perburuhan disahkan tahun 1954. Oleh karenanya Pemerintah Brunei Darussalam merencanakan mengeluarkan ketentuan perundangan perburuhan baru pada awal tahun 2009, yang akan dinamakan “Employment Order”.
Diungkapkan bahwa berdasarkan inventarisasi Jabatan Buruh terhadap permasalahan yang dihadapi para tenaga kerja Indonesia, terdapat majikan yang tidak lagi membayar gaji pekerjanya atau jam kerja yang dijalani pekerja di luar cenderung panjang dan kadang tanpa jam istirahat. Pekerja biasanya bersabar menunggu tanpa kejelasan kapan majikan membayar gajinya. Pekerja seharusnya tidak menunda melaporkan masalah tidak dibayarkan gajinya kepada Jabatan Buruh untuk dibantu penyelesaian masalahnya. Jabatan Buruh menetapkan paling lama waktu 10 hari setelah tanggal yang disepakati untuk pembayaran gaji, bila belum menerima gajinya, diharapkan pekerja melaporkan masalah tersebut kepada Jabatan Buruh. Begitu banyaknya pekerja asing di Brunei Darussalam memilih menunggu majikannya membayar gaji mereka menyebabkan akumulasi klaim pembayaran gaji tercatat sebesar B$ 12,000 (ekuivalen dengan US$ 9,500) selama 46 bulan terakhir.
Jabatan Buruh mengamati pula adanya majikan yang memotong gaji pekerja mereka. Ada pula pekerja yang tidak menerima gaji enam bulan pertama mereka karena gaji mereka harus dibayarkan melalui agen penyalur tenaga kerja mereka. Kedua hal tersebut bertentangan dengan UU Perburuhan tahun 1954 pasal S.223 LA, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan dilakukan pengurangan upah pekerja. Pekerja dihimbau melaporkan kepada Jabatan Buruh sekiranya gaji mereka dipotong.Selanjutnya Sdr. Salamat Liman dari BMR dalam ceramahnya memaparkan bahwa korupsi memberikan imbas jangka panjang dan akibatnya baru dapat dilihat setelah merajalela dan mengakar di semua tingkatan Pemerintahan, tidak hanya pada ujung tombak terdepan pelayanan masyarakat. Disampaikannya pula beberapa saran untuk mencegah para pekerja terjebak dalam situasi harus memberikan suap kepada aparat. Diingatkan agar para pekerja fokus pada tujuan mereka semula bekerja di Brunei Darussalam dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di Brunei Darussalam, termasuk mencoba atau berupaya memberi suap kepada aparat Pemerintah. Dari sesi tanya-jawab terungkap mengenai belum adanya keseragaman standar gaji bagi tenaga kerja asing di Pemerintah Brunei Darussalam, dimana standar gaji masih berdasarkan kesepakatan majikan dengan pekerja yang termuat dalam kontrak, belum semua majikan mengupayakan asuransi untuk penggantian biaya pengobatan bagi pekerja mereka yang mengalami kecelakaan kerja, dan belum adanya ketentuan mengenai batasan maksimal jam kerja bagi tenaga kerja domestik atau pembantu rumah tangga.
Kesimpulan ceramah antara lain masih adanya “PR/pekerjaan rumah” yang harus digarap oleh Pemerintah Brunei Darussalam, yakni untuk memastikan adanya jaminan jam kerja maksimal bagi pekerja domestik Indonesia, perlunya ditetapkan standar gaji pekerja asing, dan mempertimbangkan kemungkinan mengadakan suatu nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam. Kepada para tenaga kerja Indonesia dihimbau untuk mentaati ketentuan perburuhan di Brunei Darussalam, serta menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia. * Jabatan merupakan lembaga Pemerintah Brunei Darussalam yang kira-kira setingkat Direktorat Jenderal di Indonesia.** BMR merupakan lembaga Korupsi, semacam KPK di IndonesiaJakarta, 15 Juli 2008
Pada 13 Juli 2008, bertempat di Aula KBRI Bandar Seri Begawan, telah diadakan ceramah oleh pejabat Jabatan* Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR)** Brunei Darussalam di depan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam.
Acara dihadiri sekitar 120 orang perwakilan TKI di Brunei Darussalam dan dihadiri pula oleh Direktur BMR, Pengiran Kasmirhan bin Pengiran Haji Tahir, dan Senior Assistant Commissioner Jabatan Buruh, Shariful Bahri Haji Sawas. Ceramah didahului dengan sambutan Dubes RI Bandar Seri Begawan dan Direktur BMR Brunei Darussalam.
Dubes RI dalam sambutannya menyampaikan maksud diadakannya acara tersebut, yakni untuk memberikan penjelasan mengenai undang-undang, peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang penting diketahui dan ditaati para tenaga kerja Indonesia dan akibat buruk memberikan uang suap kepada aparat Pemerintah Brunei, termasuk Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam untuk mempercepat proses pelayanan kepada para tenaga kerja Indonesia. Disampaikan bahwa KBRI Bandar Seri Begawan senantiasa siap memberikan bantuan atau pelayanan kepada masyarakat Indonesia di Brunei Darussalam, bila warga masyarakat Indonesia, termasuk TKI-nya, menghadapi masalah, dengan majikan atau karena hal lainnya.
Direktur BMR dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan fenomena global yang mengancam satbilitas, keamanan dan situasi harmonis bangsa dan negara mana pun, khususnya ketika milyaran dolar anggaran untuk rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kasus warga Indonesia yang masuk ke Brunei secara illegal tanpa paspor atau ijin tinggalnya telah kedaluarsa. Ketika tertangkap dan akan dikenakan sanksi, umumnya mereka berupaya menyuap aparat Imigrasi Brunei Darussalam guna menghindarkan mereka dari hukuman. Kebanyakan tenaga kerja asing di Brunei Darussalam, termasuk tenaga kerja Indonesia, tidak menyadari sanksi hukuman berat bagi para pelaku pemberi suap.
Sdr. Shariful Bahri Haji Sawas dan Sdr. Rosli Matnoor dari Jabatan Buruh dalam ceramahnya menyampaikan statistik bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sekitar 23,000 orang. Sekitar 16,000 tenaga kerja Indonesia lainnya bekerja di bidang konstruksi, landscaping dan sektor lainnya. Jumlah seluruh tenaga kerja Indonesia saat ini menurut catatan KBRI 39,000 orang lebih.
Disampaikan bahwa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja asing di Brunei Darussalam saat ini adalah UU Perburuhan tahun 1954. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Brunei Darussalam harus menempuh pemeriksaan kesehatan di negara asalnya dan saat tiba di Brunei harus memiliki kontrak kerja dengan majikan sebelum dapat diberikan lisensi atau ijin kerja oleh Pemerintah Brunei Darussalam.Kondisi ketenagakerjaan asing saat ini telah jauh berubah tidak seperti saat UU Perburuhan disahkan tahun 1954. Oleh karenanya Pemerintah Brunei Darussalam merencanakan mengeluarkan ketentuan perundangan perburuhan baru pada awal tahun 2009, yang akan dinamakan “Employment Order”.
Diungkapkan bahwa berdasarkan inventarisasi Jabatan Buruh terhadap permasalahan yang dihadapi para tenaga kerja Indonesia, terdapat majikan yang tidak lagi membayar gaji pekerjanya atau jam kerja yang dijalani pekerja di luar cenderung panjang dan kadang tanpa jam istirahat. Pekerja biasanya bersabar menunggu tanpa kejelasan kapan majikan membayar gajinya. Pekerja seharusnya tidak menunda melaporkan masalah tidak dibayarkan gajinya kepada Jabatan Buruh untuk dibantu penyelesaian masalahnya. Jabatan Buruh menetapkan paling lama waktu 10 hari setelah tanggal yang disepakati untuk pembayaran gaji, bila belum menerima gajinya, diharapkan pekerja melaporkan masalah tersebut kepada Jabatan Buruh. Begitu banyaknya pekerja asing di Brunei Darussalam memilih menunggu majikannya membayar gaji mereka menyebabkan akumulasi klaim pembayaran gaji tercatat sebesar B$ 12,000 (ekuivalen dengan US$ 9,500) selama 46 bulan terakhir.
Jabatan Buruh mengamati pula adanya majikan yang memotong gaji pekerja mereka. Ada pula pekerja yang tidak menerima gaji enam bulan pertama mereka karena gaji mereka harus dibayarkan melalui agen penyalur tenaga kerja mereka. Kedua hal tersebut bertentangan dengan UU Perburuhan tahun 1954 pasal S.223 LA, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan dilakukan pengurangan upah pekerja. Pekerja dihimbau melaporkan kepada Jabatan Buruh sekiranya gaji mereka dipotong.Selanjutnya Sdr. Salamat Liman dari BMR dalam ceramahnya memaparkan bahwa korupsi memberikan imbas jangka panjang dan akibatnya baru dapat dilihat setelah merajalela dan mengakar di semua tingkatan Pemerintahan, tidak hanya pada ujung tombak terdepan pelayanan masyarakat. Disampaikannya pula beberapa saran untuk mencegah para pekerja terjebak dalam situasi harus memberikan suap kepada aparat. Diingatkan agar para pekerja fokus pada tujuan mereka semula bekerja di Brunei Darussalam dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di Brunei Darussalam, termasuk mencoba atau berupaya memberi suap kepada aparat Pemerintah. Dari sesi tanya-jawab terungkap mengenai belum adanya keseragaman standar gaji bagi tenaga kerja asing di Pemerintah Brunei Darussalam, dimana standar gaji masih berdasarkan kesepakatan majikan dengan pekerja yang termuat dalam kontrak, belum semua majikan mengupayakan asuransi untuk penggantian biaya pengobatan bagi pekerja mereka yang mengalami kecelakaan kerja, dan belum adanya ketentuan mengenai batasan maksimal jam kerja bagi tenaga kerja domestik atau pembantu rumah tangga.
Kesimpulan ceramah antara lain masih adanya “PR/pekerjaan rumah” yang harus digarap oleh Pemerintah Brunei Darussalam, yakni untuk memastikan adanya jaminan jam kerja maksimal bagi pekerja domestik Indonesia, perlunya ditetapkan standar gaji pekerja asing, dan mempertimbangkan kemungkinan mengadakan suatu nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam. Kepada para tenaga kerja Indonesia dihimbau untuk mentaati ketentuan perburuhan di Brunei Darussalam, serta menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia. * Jabatan merupakan lembaga Pemerintah Brunei Darussalam yang kira-kira setingkat Direktorat Jenderal di Indonesia.** BMR merupakan lembaga Korupsi, semacam KPK di IndonesiaJakarta, 15 Juli 2008
Bus Layani Pontianak-Brunei
JAKARTA, BPOST - Dalam waktu dekat warga Indonesia termasuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Brunei Darussalam tidak perlu lagi kesulitan menuju negara itu. Pasalnya, jalur angkutan umum yang menghubungkan Pontianak (Kalimantan Barat) dengan Brunei Darussalam segera terealisasi.“
Dalam pertengahan tahun ini rencana menghubungkan Pontianak - Brunei mudah-mudahan akan terlaksana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubunga, Iskandar Abubakar , di Jakarta, kemarin.Jalur darat internasional tiga negara, termasuk Malaysia tersebut akan melalui empat kota yaitu Pontianak - Kuching - Miri - Brunei Darussalam melalui pos pemeriksaan lintas batas negara masing-masing.Iskandar mengatakan, jalur internasional ini akan mempermudah bagi masyarakat tiga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Terutama bagi para TKI yang sedang bekerja di Brunei, jalur ini akan menjadi alternatif baik, karena nantinya akan ada angkutan umum yang secara langsung bisa mengangkut mereka dari Pontianak ke Brunei pulang-pergi.“Nantinya ada bus-bus milik pemerintah atau milik swasta yang beroperasi mengangkut penumpang. Bus itu ya ada yang dari perusahaan di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam,” tandas Iskandar.Jalur Pontianak - Brunei ini melanjutkan rute Pontianak - Kuching yang telah terealisasi sejak belasan tahun lalu dan mampu mengantar puluhan ribu orang setiap tahunnya.Lebih jauh, Iskandar mengatakan, bila jalur darat internasional itu sudah terlaksana, maka tidak menutup kemungkinan akan disusul dengan kehadiran busway.Sebelumnya, telah direncanakan pembangunan jalur busway akan dilakukan di Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan akan menghubungkan dengan kota-kota di Malaysia. Nota kerja sama antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Departemen Perhubungan ditandatangani Februari lalu. Walikota Pontianak, Buchary Abdulrachman, usai penandatanganan itu mengatakan, pihaknya memang telah merencanakan pengembangan transportasi perkotaan berbasis bus rapid transit (BRT). “Program ini sebenarnya sudah kami rencanakan sebelumnya, karena kami tidak mau mepet-mepet baru bergerak,” kata Buchary waktu itu. (PersdaNetwork/ewa)
Dalam pertengahan tahun ini rencana menghubungkan Pontianak - Brunei mudah-mudahan akan terlaksana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubunga, Iskandar Abubakar , di Jakarta, kemarin.Jalur darat internasional tiga negara, termasuk Malaysia tersebut akan melalui empat kota yaitu Pontianak - Kuching - Miri - Brunei Darussalam melalui pos pemeriksaan lintas batas negara masing-masing.Iskandar mengatakan, jalur internasional ini akan mempermudah bagi masyarakat tiga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Terutama bagi para TKI yang sedang bekerja di Brunei, jalur ini akan menjadi alternatif baik, karena nantinya akan ada angkutan umum yang secara langsung bisa mengangkut mereka dari Pontianak ke Brunei pulang-pergi.“Nantinya ada bus-bus milik pemerintah atau milik swasta yang beroperasi mengangkut penumpang. Bus itu ya ada yang dari perusahaan di Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam,” tandas Iskandar.Jalur Pontianak - Brunei ini melanjutkan rute Pontianak - Kuching yang telah terealisasi sejak belasan tahun lalu dan mampu mengantar puluhan ribu orang setiap tahunnya.Lebih jauh, Iskandar mengatakan, bila jalur darat internasional itu sudah terlaksana, maka tidak menutup kemungkinan akan disusul dengan kehadiran busway.Sebelumnya, telah direncanakan pembangunan jalur busway akan dilakukan di Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan akan menghubungkan dengan kota-kota di Malaysia. Nota kerja sama antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Departemen Perhubungan ditandatangani Februari lalu. Walikota Pontianak, Buchary Abdulrachman, usai penandatanganan itu mengatakan, pihaknya memang telah merencanakan pengembangan transportasi perkotaan berbasis bus rapid transit (BRT). “Program ini sebenarnya sudah kami rencanakan sebelumnya, karena kami tidak mau mepet-mepet baru bergerak,” kata Buchary waktu itu. (PersdaNetwork/ewa)
Employer Fined for not Paying Maid's Salary
A Bruneiean man was slapped with a dfine of B$8,700 by the Bandar Magistrate's court on 1 July 2008 for failing to pay the salary of his maid for 29 months.
Awang Rosli bin Haji Sabli was produced before the court failing to pay the salary of his maid, Saropah, for two years and five months.
Under the Labour Act, Section 108(1), workers' salary have to be paid not later than 10 days from the permited date and duration and if anyone fails to do so, he/she can be charged under section 120(b) and those found guilty will face a fine of B$ 1,500 or six months; imprisonment for every offence.
In the case of Awang Rosli, he was charged with 29 counts of failing to pay the salary and the court fined him B$8,700 and at the same time ordered him to clear all the unpaid salary of the maid, which mounted to B$ 5,800. The court has given Awang Rosli time until 6 October 2008 to clear the fined and backdated salary of his maid, which add up to B$ 14,500, and if he fails to do so, he will face 87 weeks of imprisonment.
Subscribe to:
Posts (Atom)