Tuesday, April 13, 2010

Melapor Masalah Kasus kepada Pejabat yang Berwenang/Terkait

Kepada Para TKI, jika anda mempunyai masalah dengan majikan terutama masalah gaji yang tidak dibayar, dipotong oleh majikan tanpa alasan yang benar, hendaknya melapor ke Jabatan Buruh terdekat dengan cara :

1. Melapor kepada Polisi yang terdekat dan meminta bukti laporannya tersebut dari Polisi terus langsung mengadu ke Jabatan Buruh dimana pun anda berada. (Buruh Bandar, Tutong, Kuala Belait dan Temburong). Pengaduan tidak boleh diwakilkan.

2. Membawa dokumen seperti paspor (copy paspor, KTP, ID Brunei dsb). Jika tidak punya sama sekali tidak apa2 juga yang penting sudah ada laporan Polisi.

3. Membawa dokumen copy kontrak kerja, slip gaji pembayaran,

Jika semuanya belum dilakukan, para TKI bisa juga melapor dulu ke KBRI BS Begawan untuk minta perlindungan dan bantuan. Tetapi kalo ada masalah penganiayaan, perkosaan dsb, sebaiknya langsung melapor kepada POLISI terdekat.

Tetapi mudah2an saja, semua TKI di Brunei Darussalam dalam keadaan aman dan sejahtera.. Amin.. Semoga Allah melindungi kita semua... Amin Ya Robbal Alamin.