Thursday, March 12, 2009

Lima WNI Dirotan dan dipenjara Tiga Bulan

Lima orang WNI : Hainani Sac0 (30), Syahril bin M.Amin (29), Rizl Rabuneh (25), Abdul Saleng bin Seru (24) dan Wihelmus Jemail (20) telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan dirotan tiga kali oleh Pengadilah Brunei pada tanggal 2 Maret 2009. Kelima WNI tersebut dijatuhi hukuman atas kesalahan memasuki negara Brunei tanpa memiliki paspor.

Menurut laporan, mereka memasuki negara Brunei pada bulan Januari 2009 dengan melalui hutan di wilayah Sungai Bakong, Miri, Sarawak dan melakukan penebangan pohon di sekitar wilayah Ulu Belait, Brunei Darussalam. Kelimanya ditangkap oleh Polisi Kehutanan Brunei pada tanggal 26 Februari 2009 lalu dihadapkan ke pengadilan.

WNI Top List Penangkapan Imigrasi

Menurut laporan Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam, angka statistik warga negara Indonesia/TKI yang tertangkap pada tahun 2008 adalah sebanyak 315 diantaranya 182 orang dikenakan denda dikarenakan overstay (melebihi waktu izin tinggal). Angka tersebut merupakan angka tertinggi diantara warga asing lainnya (Filipina, Malaysia, India, Bangladesh dst) sementara untuk jumlah warga asing yang paling banyak dihadapkan ke pengadilan adalah warga Filipina sebanyak 63 orang lebih tinggi dibandingkan Indonesia yaitu sebanyak 57 orang.

Data Statistik Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam Tahun 2008 melaporkan bahwa :
-85 kasus telah dihadapkan ke Pengadilan/Mahkamah Brunei
-20 kasus pemalsuan dokumen imigrasi
-12 kasus pendatang haram
-1654 orang asing telah di deportasi pada tahun 2008
-1904 orang asing telah di deportasi pada tahun 2007

Dari Tgl 1 Januari - 11 Februari 2009, sebanyak 402 kegiatan Jabatan Imigrasi dengan hasil :
-165 orang masih dalam penyidikan
-9 orang dihukum penjara
-4 orang disebat
- 129 dikenakan denda
-160 orang asing di deportasi