Tuesday, January 25, 2011

Dipenjara Karena Mencuri Pakaian

Fatmawati Embun, 41 thn, seorang WNI telah dijatuhi hukuman penjara selama seminggu pada tanggal 25 Januari 2011 di Mahkamah Bandar. Fatmawati yang datang ke Brunei dengan pass kunjungan tersebut telah terbukti mencuri barang-barang berupa dua kaos pria dan wanita, blouse wanita, rok mini dan sebotol parfum yang semuanya berjumlah B$ 72,88 di Depstor Millimewah, Bandar Seri Begawan.

Menurut laporan, Fatmawati memasuki Depstor Millimewah tersebut pada tgl 23 Januari 2011 dan mencuri barang2 tersebut serta memasukkannya ke dalam tasnya. Namun ketika akan keluar, Fatmawati dicegat oleh petugas satpam dan karyawan depstor tsb untuk memeriksa tasnya. Alhasil diketemukanlah barang2 tersebut dan Fatmawati langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ulasan : Kemungkinan Fatmawati melakukan pencurian tersebut karena faktor keuangan, mungkn jg karena telah kehabisan uang jadi nekad mencuri untuk ongkos pulang ke Indonesia. Tetapi ada juga kemungkinan, Fatmawati sudah ada niat datang ke Brunei utk mencuri.. Yang pasti yang namanya mencuri itu tetep salah baik dari segi agama maupun undang-undang negara.

Nasehat dan pesan : Kalo sekiranya tidak cukup bekal untuk berkunjung ke Brunei ataupun tidak ada teman maupun saudara, lebih baik batalkan niat deh. Kan lebih aman di negara sendiri daripada kita mencemarkan nama baik negara kita sendiri di negara orang dengan perbuatan2 yang melanggar hukum. Ya semoga saja tidak ada lagi warga kita yang dihukum penjara di Brunei.