Tuesday, December 28, 2010

Perlu Kerjasama Yang Erat Mengatasi TKI di Brunei

Minister Counsellor, Dempo Awang Yuddie berharap kerjasama antara pemerintah Indonesia - Brunei termasuk Jabatan Buruh, Jabatan Imigrasi dan Polisi Diraja Brunei dalam mengatasi masalah tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam.

Masalah kontrak kerja, gaji, tunjangan kesehatan, jam kerja dan pengantaran TKI pulang, semuanya tertulis dalam Peraturan dan Undang-undang perburuhan Brunei, "The Brunei Employment Order 2009". Sementara kasus-kasus yang melapor ke KBRI BS Begawan antara lain kasus tidak dibayar gaji, pemotongan gaji dan pengambilan pekerja oleh agen tidak resmi.

Untuk melindungi TKI tersebut, KBRI BS Begawan telah berupaya untuk melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah di Indonesia terutama di perbatasan imigrasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jakarta. Selain itu, staf KBRI BS Begawan juga telah menyampaikan kepada TKI mengenai peraturan dan Undang-undang perburuhan di Brunei supaya memahami dan diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah TKI tersebut.

Dempo Awang Yuddie juga menyampaikan bahwa di masa depan, KBRI BSB akan mengadakan pertemuan dengan para agen/PJTKI kedua negara yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam membantu TKI.

Selain itu, KBRI telah bekerjasama dengan Kedutaan Brunei di Jakarta untuk mengeluarkan visa bekerja kepada TKI yang diurus oleh PJTKI resmi.

Mengenai kerjasama pekerja migrant tersebut, telah dibicarakan oleh kedua pemimpin negara sebelum diadakan sidang Brunei Democracy Forum di Bali baru-baru ini. Dalam pembicaraan bilateral tersebut, Sultan Haji Hassanal Bolkiah dan Yang Di-Pertuan di Brunei Darussalam menyampaikan penghargaan kepada Indonesia yang telah mengirim pekerja-pekerja Indonesia di berbagai sektor dalam pembangunan negara Brunei Darussalam.

Sementara Presiden Bambang Susilo Yudhoyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sultan dan Yang Di-Pertuan di Brunei Darussalam yang memberikan peluang kepada pekerja Indonesia untuk bekerja di Brunei Darussalam.

Di masa depan, KBRI BS Begawan berharap dapat memberikan penjelasan para majikan dan pekerja mengenai peraturan dan undang-undang perburuhan di Brunei sebelum menandatangani kontrak kerja di Jabatan Buruh.

Menurut data KBRI, pekerja migran Indonesia yang bekerja di Brunei sebanyak 50,839 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 27,401 orang bekerja di sektor informal sebagai Pembantu Rumah Tangga, dan sebanyak 17,700 orang bekerja pada sektor formal termasuk yang bekerja di industri minyak dan gas, konstruksi, kesehatan, pertanian dan sektor pelayanan.