Assalamualaikum Wr, Wb
Mengingat, menimbang, dan memperhatikan sampai saat ini aspirasi TKI belum terakomodasi sepenuhnya melalui suatu kelembagaan yang konstitusional maka, dipandang perlu adanya suatu konferensi TKI Sedunia untuk melahirkan satu resolusi yang terlembaga secara hukum dan diakui mutlak sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk kesejahteraan TKI, mantan TKI serta keluarga TKI yang berkesinambungan.
Maka dengan ini ditetapkan secara seksama bahwa Konferensi TKI Sedunia perlu segera dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Mei tahun 2012.
Demikian untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat penderitaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Wassalamualaikum Wr, Wb
Presiden Paguyuban TKI Sedunia
Showing posts with label Catatan TKI. Show all posts
Showing posts with label Catatan TKI. Show all posts
Monday, August 1, 2011
Tuesday, April 13, 2010
Melapor Masalah Kasus kepada Pejabat yang Berwenang/Terkait
Kepada Para TKI, jika anda mempunyai masalah dengan majikan terutama masalah gaji yang tidak dibayar, dipotong oleh majikan tanpa alasan yang benar, hendaknya melapor ke Jabatan Buruh terdekat dengan cara :
1. Melapor kepada Polisi yang terdekat dan meminta bukti laporannya tersebut dari Polisi terus langsung mengadu ke Jabatan Buruh dimana pun anda berada. (Buruh Bandar, Tutong, Kuala Belait dan Temburong). Pengaduan tidak boleh diwakilkan.
2. Membawa dokumen seperti paspor (copy paspor, KTP, ID Brunei dsb). Jika tidak punya sama sekali tidak apa2 juga yang penting sudah ada laporan Polisi.
3. Membawa dokumen copy kontrak kerja, slip gaji pembayaran,
Jika semuanya belum dilakukan, para TKI bisa juga melapor dulu ke KBRI BS Begawan untuk minta perlindungan dan bantuan. Tetapi kalo ada masalah penganiayaan, perkosaan dsb, sebaiknya langsung melapor kepada POLISI terdekat.
Tetapi mudah2an saja, semua TKI di Brunei Darussalam dalam keadaan aman dan sejahtera.. Amin.. Semoga Allah melindungi kita semua... Amin Ya Robbal Alamin.
1. Melapor kepada Polisi yang terdekat dan meminta bukti laporannya tersebut dari Polisi terus langsung mengadu ke Jabatan Buruh dimana pun anda berada. (Buruh Bandar, Tutong, Kuala Belait dan Temburong). Pengaduan tidak boleh diwakilkan.
2. Membawa dokumen seperti paspor (copy paspor, KTP, ID Brunei dsb). Jika tidak punya sama sekali tidak apa2 juga yang penting sudah ada laporan Polisi.
3. Membawa dokumen copy kontrak kerja, slip gaji pembayaran,
Jika semuanya belum dilakukan, para TKI bisa juga melapor dulu ke KBRI BS Begawan untuk minta perlindungan dan bantuan. Tetapi kalo ada masalah penganiayaan, perkosaan dsb, sebaiknya langsung melapor kepada POLISI terdekat.
Tetapi mudah2an saja, semua TKI di Brunei Darussalam dalam keadaan aman dan sejahtera.. Amin.. Semoga Allah melindungi kita semua... Amin Ya Robbal Alamin.
Tuesday, January 5, 2010
Butuh Konsep Jelas untuk Atasi Masalah TKI
JAKARTA--MI: Pemerintah dinilai harus memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi masalah penempatan dan perlindungan TKI, jika tidak maka kasus yang sama akan terus berulang tanpa penyelesaian yang komprehensif dan menyeluruh.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis (3/9), mengatakan pada banyak kasus, lemahnya koordinasi antarinstansi dan pejabat pemerintah, justru menjadikan penyelesaian kasus TKI berlarut-larut dan berpotensi menjadi komoditas politik.
Pemerintah yang dimaksud adalah instansi terkait dalam menangani masalah TKI, seperti Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, Imigrasi, Depdagri dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeri. Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hong Kong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.
Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalah. Misalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009).
Umumnya, masalah muncul karena TKI bekerja secara ilegal atau nonprosedural. Hal ini terjadi karena: bekerja dengan tidak menggunakan visa kerja, yaitu menggunakan visa umrah/haji, visa kunjungan, visa belajar, impresariat, kabur dari majikan, disalurkan melalui perusahaan liar, calo dan sponsor.Â
Erman mengatakan solusinya, dalam jangka pendek, diperlukan koordinasi dengan lintas instansi, seperti dengan Deplu, Depkum dan HAM, Polri, Dephub, Depsos dan Kantor Meneg PP.
Di sisi lain, pemulangan TKI bermasalah di luar negeri juga sering kali tidak mudah karena terkendala pada sulitnya mendapat izin keluar (exit permit) dari pemerintah negara penempatan, seperti yang terjadi di Kuwait, Arab Saudi, dan Yordania.
Penyebabnya, sebagian besar dari TKI yang berada di penampungan KBRI/KJRI memiliki masalah hukum seperti gaji belum dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kasus pidana dan lain sebagainya. Selain itu kendala lainnya adalah berupa minimnya anggaran untuk memulangkan para TKI bermasalah di luar negeri.
Pada jangka panjang, menurut Menteri, harus ada keputusan politik untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dengan cara mempertajam kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI, seperti revisi Undang Undang 39 tahun 2004.
Upaya lain, meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya dalam otonomi daerah, sehingga harus mendata semua warga yang akan pergi ke luar negeri baik untuk bekerja/magang, kunjungan/wisata, belajar, umrah/haji maupun untuk misi kebudayaan, dan lainnya. (Ant/OL-03) Kutipan Media Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dan Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis (3/9), mengatakan pada banyak kasus, lemahnya koordinasi antarinstansi dan pejabat pemerintah, justru menjadikan penyelesaian kasus TKI berlarut-larut dan berpotensi menjadi komoditas politik.
Pemerintah yang dimaksud adalah instansi terkait dalam menangani masalah TKI, seperti Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, Imigrasi, Depdagri dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di sejumlah KBRI dan KJRI di luar negeri. Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, di Kuwait 506 orang, di Qatar 35 orang, di Malaysia 276 orang, di Singapura 113 orang, di Hong Kong 6 orang, di Brunei Darussalam 44 orang, dan di Taiwan 37 orang.
Meski demikian, berdasarkan data yang dimiliki Depnakertrans, terjadi penurunan jumlah TKI bermasalah. Misalnya Data Kepulangan WNI melalui Tarhil (rumah imigrasi di Jeddah) pada tahun 2007 berjumlah 24.834 orang, tahun 2008 menjadi 23.921 orang, tahun 2009 turun menjadi 13.839 (data per-Juni 2009).
Umumnya, masalah muncul karena TKI bekerja secara ilegal atau nonprosedural. Hal ini terjadi karena: bekerja dengan tidak menggunakan visa kerja, yaitu menggunakan visa umrah/haji, visa kunjungan, visa belajar, impresariat, kabur dari majikan, disalurkan melalui perusahaan liar, calo dan sponsor.Â
Erman mengatakan solusinya, dalam jangka pendek, diperlukan koordinasi dengan lintas instansi, seperti dengan Deplu, Depkum dan HAM, Polri, Dephub, Depsos dan Kantor Meneg PP.
Di sisi lain, pemulangan TKI bermasalah di luar negeri juga sering kali tidak mudah karena terkendala pada sulitnya mendapat izin keluar (exit permit) dari pemerintah negara penempatan, seperti yang terjadi di Kuwait, Arab Saudi, dan Yordania.
Penyebabnya, sebagian besar dari TKI yang berada di penampungan KBRI/KJRI memiliki masalah hukum seperti gaji belum dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, kasus pidana dan lain sebagainya. Selain itu kendala lainnya adalah berupa minimnya anggaran untuk memulangkan para TKI bermasalah di luar negeri.
Pada jangka panjang, menurut Menteri, harus ada keputusan politik untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dengan cara mempertajam kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI, seperti revisi Undang Undang 39 tahun 2004.
Upaya lain, meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota sesuai kewenangannya dalam otonomi daerah, sehingga harus mendata semua warga yang akan pergi ke luar negeri baik untuk bekerja/magang, kunjungan/wisata, belajar, umrah/haji maupun untuk misi kebudayaan, dan lainnya. (Ant/OL-03) Kutipan Media Indonesia.
Ratusan TKI Bermasalah masih Tertahan di Sejumlah KBRI
INDRAMAYU--MI: Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan majikan mereka kini menunggu di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Menurut Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Iskandar Muda, mereka antara lain berada di Kuwait sebanyak 570 orang, Yordania 360, Jeddah 100, Brunei Darussalam 32, dan di Abu Dhabi terdapat sebanyak 171 TKI.
"Saat ini para TKI bermasalah tersebut tengah diupayakan untuk dipulangkan kembali ke Tanah Air," kata Iskandar saat berada di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, Rabu (30/12).
Ia mengatakan, permasalahan yang menimpa para TKI tersebut bermacam-macam, mulai dari penyiksaan, bekerja tidak sesuai kontrak, dan tidak mendapatkan gaji dari majikan. "Bahkan ada pula tenaga kerja wanita yang mengalami pelecehan seksual," katanya.
Oleh karena itu, mereka melarikan diri ke KBRI untuk meminta perlindungan dan berharap bisa dipulangkan.
Keberadaan TKI bermasalah, menurut Iskandar, tidak lain akibat proses pengiriman TKI yang dilakukan secara ilegal. "Ini juga tidak luput dari ulah perusahaan pengerah tenaga kerja nakal di," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya telah membuat nota kesepahaman besama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang akan memproses seluruh pengerah tenaga kerja nakal secara hukum. Kutipan:www.MediaIndonesia.com
Menurut Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Iskandar Muda, mereka antara lain berada di Kuwait sebanyak 570 orang, Yordania 360, Jeddah 100, Brunei Darussalam 32, dan di Abu Dhabi terdapat sebanyak 171 TKI.
"Saat ini para TKI bermasalah tersebut tengah diupayakan untuk dipulangkan kembali ke Tanah Air," kata Iskandar saat berada di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, Rabu (30/12).
Ia mengatakan, permasalahan yang menimpa para TKI tersebut bermacam-macam, mulai dari penyiksaan, bekerja tidak sesuai kontrak, dan tidak mendapatkan gaji dari majikan. "Bahkan ada pula tenaga kerja wanita yang mengalami pelecehan seksual," katanya.
Oleh karena itu, mereka melarikan diri ke KBRI untuk meminta perlindungan dan berharap bisa dipulangkan.
Keberadaan TKI bermasalah, menurut Iskandar, tidak lain akibat proses pengiriman TKI yang dilakukan secara ilegal. "Ini juga tidak luput dari ulah perusahaan pengerah tenaga kerja nakal di," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya telah membuat nota kesepahaman besama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang akan memproses seluruh pengerah tenaga kerja nakal secara hukum. Kutipan:www.MediaIndonesia.com
Selektif Dalam Pembuatan Paspor
KANTOR KEIMIGRASIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEMAKIN MEMPERKETAT PROSES PENYELEKSIAN WARGA YANG MEMBUAT PASPORT PERJALANAN HAL INI DILAKUKAN MENYUSUL BANYAKNYA PENEMUAN DATA PALSU SAAT PEMBUATAN PASPORT YANG TERNYATA DILAKUKAN WARGA ATAUPUN OKNUM MASYARAKAT YANG AKAN DIKIRIM MENJADI TKI ILLEGAL KE SEJUMLAH NEGARA TETANGGA, DIANTARANYA MALAYSIA, SINGAPURA ATAUPUN BRUNEI DARUSSALAM
DIKONFIRMASI, KASI PENGAWAS DAN PENINDAKLANJUTAN KEIMIGRASIAN KANTOR IMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT LAODE HANIBAL MENGUNGKAPKAN DALAM MEMBERIKAN SEBUAH PERIJINAN PEMBUATAN PASPORT, PIHAKNYA LEBIH MEMPERKETAT ADMINISTRASI DATA SERTA MEMPERKUAT MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH KERJANYA
LAODE HANIBAL MENGATAKAN, JIKA DITEMUKAN ADANYA DATA PALSU YANG DI AJUKAN KEPADA PIHAK IMIGRASI DALAM PROSES PENGAJUAN PEMBUATAN PASPORT, MAKA PIHAKNYA AKAN MENGUSUT KEBENARAN KASUS TERSEBUT DAN KEMUDIAN MELIMPAHKAN KE PIHAK POLTABES KOTA PONTIANAK
DAN HAL ITU TERBUKTI DENGAN DITEMUKAN NYA KASUS PEMALSUAN DOKUMEN DI KALIMANTAN BARAT, SATU DIANTARANYA MASIH DALAM PROSES PERADILAN DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT HAL TERSEBUT JUGA TELAH DIATUR DALAM PASAL 37 UNDANG UNDANG KEWARGANEGARAN NOMOR 12 TAHUN 2006 YANG MENGATUR TENTANG PEMBERIAN SANKSI KEPADA WARGA MEMALSUKAN DOKUMEN DEMI MENDAPATKAN STATUS KEIMIGRASIAN.(elfira rosanty_rri).Kutipan http://www.rripontianak.com/
DIKONFIRMASI, KASI PENGAWAS DAN PENINDAKLANJUTAN KEIMIGRASIAN KANTOR IMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT LAODE HANIBAL MENGUNGKAPKAN DALAM MEMBERIKAN SEBUAH PERIJINAN PEMBUATAN PASPORT, PIHAKNYA LEBIH MEMPERKETAT ADMINISTRASI DATA SERTA MEMPERKUAT MANAJEMEN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH KERJANYA
LAODE HANIBAL MENGATAKAN, JIKA DITEMUKAN ADANYA DATA PALSU YANG DI AJUKAN KEPADA PIHAK IMIGRASI DALAM PROSES PENGAJUAN PEMBUATAN PASPORT, MAKA PIHAKNYA AKAN MENGUSUT KEBENARAN KASUS TERSEBUT DAN KEMUDIAN MELIMPAHKAN KE PIHAK POLTABES KOTA PONTIANAK
DAN HAL ITU TERBUKTI DENGAN DITEMUKAN NYA KASUS PEMALSUAN DOKUMEN DI KALIMANTAN BARAT, SATU DIANTARANYA MASIH DALAM PROSES PERADILAN DI KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT HAL TERSEBUT JUGA TELAH DIATUR DALAM PASAL 37 UNDANG UNDANG KEWARGANEGARAN NOMOR 12 TAHUN 2006 YANG MENGATUR TENTANG PEMBERIAN SANKSI KEPADA WARGA MEMALSUKAN DOKUMEN DEMI MENDAPATKAN STATUS KEIMIGRASIAN.(elfira rosanty_rri).Kutipan http://www.rripontianak.com/
Subscribe to:
Posts (Atom)