Wednesday, January 12, 2011

TKI Dihukum gara-gara Menyimpan Rokok

Supriadi seorang pekerja Indonesia yg bekerja di Brunei Darussalam dihukum oleh Mahkamah Brunei Darussalam pada tgl 12 Januari 2011 atas kesalahan memiliki barang selundupan rokok sebanyak 731 slop yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai Brunei Darussalam di Toko Syarikat Nur Abdaa, bangunan bertingkat, Bandar Seri Begawan pada tgl 12 Desember 2010 pagi . Dengan kesalahannya tersebut, Supriadi dikenakan denda sebanyak B$23,000 atau delapan bulan penjara.

Menurut pengakuannya, rokok2 tersebut adalah titipan temannya, Samsul yg bekerja sebagai tukang urut. Secara kebetulan Supriadi hendak ke toko untuk memeriksa rokok-rokok tersebut, namun keburu ditangkap oleh petugas Bea Cukai yang sedang mengadakan inspeksi di toko tersebut. Supriadi mengaku rokok-rokok tersebut bukan untuk dijual belikan tetapi untuk konsumsi sendiri dan teman2nya.

Gara-gara menolong teman katanya, malah kena nasib sial. Apa kata Dunia?...