Thursday, September 2, 2010

Peringatan Pejabat Buruh kepada Majikan

Departemen Perburuhan Brunei Darussalam akan melakukan tindakan tegas terhadap majikan yang telah melanggar peraturan dan undang-undang perburuhan Brunei. Saat ini Departemen Perburuhan telah melakukan langkah-langkah seperti mengadakan operasi, investigasi dan pendakwaan.

Undang-undang perburuhan yaitu "Labour Act 1954" telah diganti dengan yang baru yang dinamakan "Employment Order 2009". Dengan undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis dan perlindungan hak pekerja ke tingkat yang lebih tinggi menurut standar International Labour Organisation (ILO). Secara umum, undang-undang tersebut adalah mengenai hak dan tanggungjawab pekerja dan majikan sesuai dengan kontrak kerja.

Menurut data statistik Kantor Perburuhan Brunei, sebanyak 61 pengaduan pekerja terdiri dari PRT dan bebrapa perusahaan di sektor swasta yang melapor yang melibatkan 35 majikan. Dari jumlah tersebut meliputi kasus gaji tidak dibayar sebanyak 19 kasus dan selebihnya adalah kasus melebihi waktu jam kerja serta pembatalan kontrak kerja tanpa pemberitahuan dan pemotongan gaji.

Selama periode tahun 2001-2010, sebanyak 21 majikan telah disidang di Pengadilan Brunei atas tindakan tidak membayar gaji pekerjanya sementara 10 majikan masih dalam proses untuk disidangkan. Menurut Awang Zulhilmi Hj Abidin, Assisstan Commisioner Buruh Brunei dan juga Kepala Unit Penegak Hukum, majikan yang telah melanggar undang-undang perburuhan akan dimasukan dalam daftar hitam agar tidak dapat mengambil lagi pekerja asing.

Dalam Periode tahun 2008 - 2009, sebanyak 91 majikan telah dicabut ijin pengambilan pekerja asing atau lisensi Pekerja Asing, sementara 74 majikan, quotanya atau ijin pengambilan tenaga asing telah dibatalkan.

Dari Januari - Juli 2010, Kantor Perburuhan Brunei telah mengadakan sebanyak 300 kali operasi, pengecekan, investigasi dan pengawasan untuk menegakkan peraturan dan undang-undang perburuhan serta untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor swasta.

Diperingatkan kepada para majikan bahwa menurut KUHP Perburuhan Bab 39 :
1-Berdasarkan "Employment Order 2009"-Majikan yang gagal membayar gaji pekerjanya tidak melebih batas waktu 7 hari, akan dikenakan sanksi maksimum denda B$ 3000 atau satu tahun penjara dan quota pengambilan pekerja asing akan dicabut.

2-Berdasarkan "Labour Employment Order" - Siapa saja yang terbukti bersalah mempekerjakan pekerja asing tanpa ijin, akan dikenakan sanksi denda minimum B$ 6,000 dan maksimum B$10,000 atau enam bulan penjara dan tidak melebihi tiga tahun penjara.

Kasus Tidak Tahan Bekerja Paling Banyak

Menurut Bapak Dempo Awang Yuddie Pejabat Konsuler di KBRI Bandar Seri Begawan, periode Januari - Juli 2010 KBRI telah menerima sebanyak 387 kasus TKI yang melapor ke KBRI BSB, diantara jumlah tersebut adalah kasus Gaji Tidak Dibayar, Tidak Tahan Bekerja dengan Majikan, Penganiayaan, Pelecehan Seksual, masalah keimigrasian, Tindak Pidana dan Tuntutan Asuransi Pekerja. Sebagian dari kasus tersebut telah berhasil diselesaikan sebanyak 66 kasus sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Dari semua jumlah 413 kasus TKI yang masih ditangani KBRI BSB termasuk yang ditampung di penampungan KBRI, pada bulan Juli 2010 masih terdapat 56 orang TKI yang masih tinggal di penampungan KBRI.

Menurut Pak Dempo, kasus TKI yang bekerja di sektor informal sebagai PRT paling banyak adalah kasus tidak tahan bekerja dengan majikan yaitu sebanyak 208 kasus. TKI tersebut mengalami tekanan dan teguran dari majikan setiap harinya karena merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan TKI tersebut. Majikan di Brunei pada umumnya merupakan keluarga besar dengan keadaan rumah yang besar sehingga TKI tidak sanggup melakukan pekerjaannya serta kurangnya waktu untuk istirahat karena bekerja sampai larut malam.

Sementara kasus gaji tidak dibayar sebanyak 195 kasus dan meliputi sektor formal dan informal. Nama-nama TKI yang kasus gajinya tidak dibayar antara lain: 1. Satini bt Samrodin - B$7,113, 2. Zeidah Nuryani bt Sukamto - B$11,470, 3.Riwayat - B$4,142, 4. Darsono - B$4,658, 5. Murtasimah - B$8,000, 6. Slamet Sugiono - B$ 4,500, dan 7. Arip Ariyanto - B$6,300. Semua kasus TKI tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kantor Perburuhan Brunei.

Dilaporkan juga mengenai kasus penganiayaan sebanyak 35 kasus yang terdiri dari PRT dari penganiayaan ringan sampai yang berat. Sebanyak 6 kasus penganiayaan masih ditangani pihak Kepolisian Diraja Brunei.

Dalam kasus pelecehan seksual terhadap PRT, kasusnya rata2 diselesaikan atas permintaan TKI tersebut yang meminta untuk dipulangkan ataupun dipekerjakan dengan majikan lain.

Kasus perkosaan terhadap PRT sebanyak 2 kasus, dan masih ditangani oleh pihak Kepolisian Diraja Brunei.

Menurut perkiraan KBRI, jumlah WNI di Brunei Darussalam berjumlah 47,368 orang yang terdiri dari 907 tenaga profesional, 16,782 tenaga kerja formal, 25,841 tenaga kerja non formal, 2,288 di sektor pelayanan jasa dan 32 orang bekerja di kapal.

Bpk. Dempo juga mengatakan bahwa dalam upaya untuk penyelesaian kasus-kasus TKI tersebut, pihak KBRI telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian DalamNegeri Brunei Darussalam, Kepolisian Brunei, Jaksa Penuntut, Ketua Jaksa, Permanent Secretary pada kantor Perdana Menteri dan Pejabat Daerah Brunei.

Sementara ini, pihak KBRI menunggu jawaban dari pihak Kerajaan Brunei mengenai Draft Mandatory Consular Notification (MCN) dan MoU/Nota Kesepahaman untuk perlindungan TKI di Brunei Darussalam.

Untuk membantu masalah TKI, KBRI telah menandatangani perjanjian dengan Pengacara Sandhu and Company yang telah ditandatangani oleh Dubes RI dan Pengacara Daljit Singh Sandu pada tgl 11 Mei 2010 di KBRI BS Begawan.

Menurut Minister Counsellor, Dempo Awang Yuddie dalam penyelesaian kasus TKI tersebut tergantung niat baik para majikan dan pekerja untuk mempercepat kasus. Dihimbau kepada para majikan agar memberikan perlindungan terhadap pekerjanya terutama dalam membayar hak gaji pekerja tersebut.

Dikutip dari Koran Media Permata tgl 6 Agustus 2010.