Thursday, September 2, 2010

Peringatan Pejabat Buruh kepada Majikan

Departemen Perburuhan Brunei Darussalam akan melakukan tindakan tegas terhadap majikan yang telah melanggar peraturan dan undang-undang perburuhan Brunei. Saat ini Departemen Perburuhan telah melakukan langkah-langkah seperti mengadakan operasi, investigasi dan pendakwaan.

Undang-undang perburuhan yaitu "Labour Act 1954" telah diganti dengan yang baru yang dinamakan "Employment Order 2009". Dengan undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis dan perlindungan hak pekerja ke tingkat yang lebih tinggi menurut standar International Labour Organisation (ILO). Secara umum, undang-undang tersebut adalah mengenai hak dan tanggungjawab pekerja dan majikan sesuai dengan kontrak kerja.

Menurut data statistik Kantor Perburuhan Brunei, sebanyak 61 pengaduan pekerja terdiri dari PRT dan bebrapa perusahaan di sektor swasta yang melapor yang melibatkan 35 majikan. Dari jumlah tersebut meliputi kasus gaji tidak dibayar sebanyak 19 kasus dan selebihnya adalah kasus melebihi waktu jam kerja serta pembatalan kontrak kerja tanpa pemberitahuan dan pemotongan gaji.

Selama periode tahun 2001-2010, sebanyak 21 majikan telah disidang di Pengadilan Brunei atas tindakan tidak membayar gaji pekerjanya sementara 10 majikan masih dalam proses untuk disidangkan. Menurut Awang Zulhilmi Hj Abidin, Assisstan Commisioner Buruh Brunei dan juga Kepala Unit Penegak Hukum, majikan yang telah melanggar undang-undang perburuhan akan dimasukan dalam daftar hitam agar tidak dapat mengambil lagi pekerja asing.

Dalam Periode tahun 2008 - 2009, sebanyak 91 majikan telah dicabut ijin pengambilan pekerja asing atau lisensi Pekerja Asing, sementara 74 majikan, quotanya atau ijin pengambilan tenaga asing telah dibatalkan.

Dari Januari - Juli 2010, Kantor Perburuhan Brunei telah mengadakan sebanyak 300 kali operasi, pengecekan, investigasi dan pengawasan untuk menegakkan peraturan dan undang-undang perburuhan serta untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor swasta.

Diperingatkan kepada para majikan bahwa menurut KUHP Perburuhan Bab 39 :
1-Berdasarkan "Employment Order 2009"-Majikan yang gagal membayar gaji pekerjanya tidak melebih batas waktu 7 hari, akan dikenakan sanksi maksimum denda B$ 3000 atau satu tahun penjara dan quota pengambilan pekerja asing akan dicabut.

2-Berdasarkan "Labour Employment Order" - Siapa saja yang terbukti bersalah mempekerjakan pekerja asing tanpa ijin, akan dikenakan sanksi denda minimum B$ 6,000 dan maksimum B$10,000 atau enam bulan penjara dan tidak melebihi tiga tahun penjara.

No comments:

Post a Comment