Thursday, March 12, 2009

Lima WNI Dirotan dan dipenjara Tiga Bulan

Lima orang WNI : Hainani Sac0 (30), Syahril bin M.Amin (29), Rizl Rabuneh (25), Abdul Saleng bin Seru (24) dan Wihelmus Jemail (20) telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan dirotan tiga kali oleh Pengadilah Brunei pada tanggal 2 Maret 2009. Kelima WNI tersebut dijatuhi hukuman atas kesalahan memasuki negara Brunei tanpa memiliki paspor.

Menurut laporan, mereka memasuki negara Brunei pada bulan Januari 2009 dengan melalui hutan di wilayah Sungai Bakong, Miri, Sarawak dan melakukan penebangan pohon di sekitar wilayah Ulu Belait, Brunei Darussalam. Kelimanya ditangkap oleh Polisi Kehutanan Brunei pada tanggal 26 Februari 2009 lalu dihadapkan ke pengadilan.

No comments:

Post a Comment