Wednesday, February 9, 2011

WNI Ditangkap Karena Overstay dan Bekerja Tanpa Visa

Seorang WNI ditangkap Jabatan Imigrasi Kuala Belait karena menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja di salah satu perusahaan sebagai Pengawas Akuntansi. Yang bersangkutan diketahui telah bekerja sejak bulan Nopember 2010. Untuk sementara, WNI tersebut diberikan pass sementara untuk proses penyelidikan pihak Imigrasi.

Sementara seorang lagi WNI yang overstay atau melebihi batas ijin tinggal/kerja di Brunei ditangkap oleh Jabatan Imigrasi di tempat dia bekerja. Diketahui bahwa WNI tersebut memiliki bisa kerja namun telah melewati batas ijin bekerja sejak tahun 2004.

Yang bersangkutan berusaha untuk mengelabui pejabat Imigrasi Brunei dengan memberikan salinan paspor orang lain. Namun dia mengakui bahwa paspornya telah lama hilang. Untuk sementara yang bersangkutan ditahan di penjara untuk proses sidang ke Mahkamah, sementara majikannya telah dikirim surat panggilan oleh pihak Jabatan Imigrasi. Yang bersangkutan menurut peraturan dan undang-undang keimigrasian Brunei Darussalam telah melanggar KUHP Baba 15 (1) Paragraf 7, yakni melebihi batas tinggal/bekerja di Brunei Darussalam.

No comments:

Post a Comment