Monday, July 21, 2008

Nasib TKW di Brunei

TKW sang pahlawan devisa negara ternyata banyak sekali menyumbangkan ekonomi negara Indonesia, tetapi kita yang berada di Indonesia mungkin tidak tahu ataupun tahu atau juga pura2 tidak tahu akan perjalanan dan nasib mereka selama bekerja di luar negeri. Banyak khabar dan berita tentang para TKW (juga TKI) yang sering mengalami nasib kurang beruntung demi mencari nafkah bekerja di luar negeri. Penderitaan demi penderitaan sering dialami TKW oleh perilaku majikannya. Ada yang tidak dibayar gaji, dianiaya, pelecehan seksual, diperkosa bahkan juga ditipu oleh para agen2 yang tidak bertanggungjawab.Akibat ulah para majikan dan agen tersebut, banyak tkw yang tidak tahan lalu hengkang dari rumah majikan dan melapor ke KBRI setempat untuk meminta perlindungan. Setiap harinya selalu saja ada yang kabur dan melapor ke KBRI, kayaknya penampungan gak akan pernah kosong selagi para TKW selalu kabur dari majikan. Tapi apakah mereka patut dipersalahkan? atau majikan yang dipersalahkan? Kalau keduanya tidak mau dipersalahkan lalu siapa yang harus dipersalahkan?.....KBRI sendiri sudah pusing kayaknya dengan masalah2 TKW yang tidak pernah berkurang berdatangan untuk meminta perlindungan. Lalu apa tindakan KBRI atau Pemerintah kita untuk mengatasi masalah TKW ini? Kasus para TKW yang melapor bervariasi, ada yang dianiaya, tidak dibayar gaji, diperkosa atau tidak tahan dengan perilaku majikan...Kasus tidak dibayar gaji terkadang dapat diselesaikan di KBRI sendiri, namun kadang2 majikan berisi keras menolak untuk membayar gaji pekerjanya dengan alasan2 yang tidak masuk akal. Jika hal ini terjadi, maka kasusnya biasanya dilaporkan ke Departemen Tenaga Kerja atau Jabatan Buruh Brunei untuk ditindak lanjuti. Namun apakah dengan melaporkan kasusnya tersebut ke Jabatan Buruh akan cepat diselesaikan?... ternyata tidak juga. Bahkan TKW yang melaporkan kasusnya tersebut juga harus menunggu lama. Kadang berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan kadang2 sampai setahun atau dua tahun... Sampai kapankah mereka harus menunggu lama di penampungan KBRI?...Apakah lamanya penyelesaian kasus TKW di Jabatan Buruh karena Jabatan Buruhnya yang lambat menanganinya atau kurang profesional atau kurang punya "taringnya" sehingga majikan tidak takut dengan mereka, atau mungkin kurangnya pendekatan pihak KBRI dengan pihak Jabatan Buruh ? Apakah para majikan tidak mengerti undang-undang perburuhan? Mungkin masih banyak lagi pertanyaan2 yang timbul mengenai masalah ini.Apapun masalah atau kendala yang dihadapi oleh pihak KBRI mengenai masalah TKW tersebut, jika Pemerintah kita tidak segera menindaklanjuti, kasus para TKW tidak akan pernah selesai dan penampungan KBRI tidak akan pernah "kosong".

1 comment:

  1. saya seb agai agenci tenaga kerja dibrunai merasa sangat prihatin dengan banyak laporan dr para TKW dan TKL yg kebanyakan diugut dipinta wang secara paksa oleh agen pengantaran TKW/TKLyg berada di airpot sokarno hatta bagian husus TKW mobil mengantar pulang TKW kekampung halaman masing2 sudah dipinta bayaran trapel diairpot. dipinta lagi secara dipaksa oleh trapel itu.sy sendiri sbg WNbrunai pernah mengalami sendiri dipinta sdh oleh trapel dibayar disitu juga, sdh smpi ketempat tujuan dipaksa memint wang klu tdk kan dibunuh. mohon ada perhatianya dari Pak presiden dan pak mentri tuk ditindak lanjuti.dulu sblm thn2002 ada peraturan Diimigrasi sukarnohatta boleh dijemput oleh keluarga dr kampung masing2 jarang ada masalah. sekarang banyak merungut para TKW dari luarnegri pulang keindon dr pd nyawa melayang habispun wang nyawa selamat.prihatin sy mendengar keluhan para TKW.cape2 jauh bekerja keluarnegri sdh datang ke sokarno hatta kena tipu trapel ijin yg telah disediakan disana.mohon ada perhatianya.

    ReplyDelete